Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kampanye yang dilakukan kepala daerah adalah hal wajar. Penjabat daerah juga memiliki hak politik.
"Berhak untuk kampanye, karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakata Selatan, Senin, 25 Januari 2019.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dianggap melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablasan. Dia divonis melanggar Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Tjahjo, kegiatan kampanye kepala daerah tidak bermasalah, jika mengikuti aturan yang ada. Saat ini, menurut dia, Ganjar Pranowo tidak melanggar apa pun. "Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti proses yang ada."
Baca: Rekomendasi 33 Kepala Daerah di Jateng Dinilai Sesuai Aturan
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan yang terpenting kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas pemda. Selain itu tidak boleh menggunakan ruang anggaran pemda.
Tjahjo melanjutkan, dirinya juga tidak mempersoalkan deklarasi dukungan atas dasar status jabatan. "Tidak masalah wong dia (status jabatan) kan melekat. saya kampanye juga sama sebagai Mendagri, melekat juga. yang penting sesuai aturan," tutupnya.
Ada 33 kepala daerah di Jateng yang dinilai melanggaran UU Pemerintah Daerah. Nama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, termasuk salah satu dari 33 kepala daerah yang akan dilaporkan ke Kemendagri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))