Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait deklarasi dukungan puluhan kepala daerah se-Jateng kepada pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Bawaslu menilai rekomendasi itu sudah sesuai aturan.
"Ada dasarnya teman-teman Bawaslu Jateng memutuskan demikian," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja ketika dihubungi, Senin, 25 Februari 2019.
Bagja mengatakan Bawaslu Jateng berpedoman pada ketentuan Pasal 455 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 455 ayat (1) butir c mengatakan Bawaslu berwenang menangani temuan maupun laporan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu.
Adapun penanganan pelanggaran yang bukan merupakan pelanggaran pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.
Bawaslu Jateng mengeluarkan rekomendasi kepada 33 kepala daerah di Jawa Tengah ke Kementerian Dalam Negeri karena mendukung paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
"Kita sudah mengeluarkan rekomendasi yang hari ini akan dikirimkan ke Kemendagri. Putusannya kita nyatakan deklarasi itu tidak sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Sri Ananingsih, di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Sri Ananingsih, ada 33 kepala daerah di Jateng yang dinilai melanggaran UU Pemerintah Daerah. Nama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, termasuk salah satu dari 33 kepala daerah yang akan dilaporkan ke Kemendagri.
"Tapi putusan ini hanya bersifat rekomendasi," ujar Sri Ananingsih.
(Baca juga:
Bawaslu Bidik 33 Kepala Daerah di Jateng)
Meski begitu, Bawaslu Jateng tidak menemukan dugaan pelanggaran kampanye pada deklarasi tersebut.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menilai Bawaslu tidak punya wewenang mengeluarkan putusan berdasarkan UU Pemda. "Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu?
Wong itu bukan kewenangannya. Yang berhak menentukan itu Mendagri. Kok sudah menghukum saya.
Wong nyidang saya belum kok," kata Ganjar di tempat terpisah.
Ganjar berujar Bawaslu tidak patut menyampaikan putusan di luar wewenangnya. Ganjar menegaskan Bawaslu hanya berwenang menguji dugaan pelanggaran kampanye.
"Ganjar dan para bupati atau wali kota melanggar atau tidak, titik. Kalau dia tidak melanggar mestinya tidak ditemukan pelanggaran, titik," tegas Ganjar.
Ganjar mengaku belum menerima salinan hasil pleno Bawaslu. Dia merasa sangat dirugikan dengan putusan Bawaslu tersebut.
"Kalau pengadilan, begitu diputus pihaknya dikasih. Lah ini kan saya belum tahu sampai saya harus aktif untuk menghubungi. Karena ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya," jelas Ganjar.
(Baca juga:
Indikasi Pelanggaran Kepala Daerah Dukung Jokowi-Ma'ruf Belum Ditemukan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))