Jakarta: Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Hasil audit akan langsung diserahkan kepada peserta pemilu siang ini.
"Sekarang auditor sedang menyerahkanya kepada KPU (hasil audit), nah setelah diserahkan kepada KPU nanti siang jadwalnya kita serahkan kepada peserta pemilu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
KPU mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu maupun perwakilan tim kampanye kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya, hasil audit diserahkan kepada perwakilan sekitar pukul 14.00 WIB.
Audit LPPDK akan memuat tentang kepatuhan pelaporan dana kampanye apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Termasuk perihal ketepatan waktu penyerahan LPPDK.
"Terkait sumber-sumber yang diperoleh itu sesuai ketentuan atau tidak, jumlah penerimaan pembelanjaan sesuai ketentuan atau tidak, seperti itu," ujarnya.
Baca juga:
PSI `Juara`Menyembunyikan Laporan Dana Kampanye
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengumumkan 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang belum tertib melaporkan LPPDK. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tercatat paling bandel dalam melengkapi syarat administrasi tahapan pesta demokrasi itu kepada tim pengawas.
"Dari PSI, identitas penyumbang yang tidak lengkap secara perorangan ada 70 orang dan dua kelompok. Ketidaklengkapan mengikuti pemberian nomor telepon dan NPWP," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.
Partai yang lalai tertib admnistrasi juga dilakukan PKB, Partai Demokrat, Partai Garuda dan PKPI. Meski tak sebanyak PSI, temuan ini tetap jadi catatan Bawaslu.
"PKB secara perseorangan ada enam orang dan satu kelompok, Demokrat hanya empat perseorangan, PKPI tiga orang persorangan. Ketiganya tidak melaporkan nomor telepon, sedangkan Garuda tiga orang perseorangan tidak melaporkan NPWP," ujar Fritz.
Pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Partai Politik, Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan dana Lampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))