Jakarta: Saksi ahli Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai gagal paham soal gugatan penggunaan bantuan sosial (
bansos) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka hanya berkutat pada efektivitas bansos yang diklaim berguna untuk masyarakat.
"Kita tidak mempermasalahkan efektivitas, tapi penggunaan bansos sebagai alat kemenangan bertentangan dengan prinsip luber jurdil," kata anggota tim kuasa hukum Amin, Refly Harun, saat sidang
sengketa pemilu Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Refly mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan legal atau tidaknya distribusi bansos. Melainkan penggunaan bansos sebagai alat kemenangan politik.
"Kita itu (menyoroti) perencanaan jahat untuk memenangkan paslon 02 dan intensinya. Tidak cuma bansos, tapi dari MK ini bagaimana meloloskan Gibran," papar dia.
Sementara itu, Refly mengkritik kehadiran ahli yang dihadirkan kubu Prabowo. Salah satunya ialah Direktur Eksekutif Indo Barometer sekaligus Ketua Umum Relawan Gerakan Sekali Putaran (GSP) Prabowo-Gibran, M Qodari.
"Qodari adalah mastermind yang mendorong Jokowi tiga periode pada 2021. Ketiga gagal, bikin GSP. Bagaimana integritasnya bisa kita percaya?" ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))