Yogyakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdan Kurniawan menegaskan pemecatan R. Moeh. Nurfianto Aris Munandar, komisioner KPU Kota Yogyakarta, tak akan mengganggu proses pemilu 2019. Nurfianto dipecat lantaran melakukan pelecehan seksual.
"Apapun itu keputusannya, empat komisioner KPU Kota (Yogyakarta) masih cukup bekerja menyelesaikan persiapan pemilu di kota. Itu sudah kuorum untuk mengambil keputusan," kata Hamdan ditemui di KPU DIY pada Kamis, 11 April 2019.
Hamdan menjelaskan, posisi Nurfianto akan diganti secara bertahap atau proses pergantian antarwaktu (PAW). Proses PAW tersebut masih menunggu surat keputusan pemecatan dari KPU pusat.
Menurut dia, penggantian komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. "Jadi penggantinya (Nurfianto) kewenangan KPU RI," kata dia.
Baca: Berbuat Cabul Komisioner KPU Yogyakarta Dipecat
Ia menuturkan, kemungkinan penggantian posisi Nurfianto diambil dari peserta tes yang masuk posisi 10 besar. Dari posisi 10 besar ini, sebelumnya diambil lima orang di posisi teratas menjadi komisioner.
"Berdasarkan ranking itu nanti penggantinya yang nomor berikutnya. Mungkin nomor enam. Kepastiannya masih menunggu keputusan KPU RI," ujar Hamdan.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta bernama R. Moeh. Nurfianto Aris Munandar dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat melakukan pelecehan seksual terhadap PPK berinisial EPP. Kasus yang terjadi media April 2018 baru terungkap pada akhir 2018 dan mulai diusut dari KPU Kota Yogyakarta ke KPU DIY.
Nurfianto telah melanggar kode etik sebagai salah satu anggota lembaga negara. Nurfianto disebut melanggar aturan KPU soal menjaga kewibawaan lembaga negara. Selain itu, ia juga gagal mencegah penyelahgunaan tugas, wewenang dan jabatan.
"Ini kasus pelanggaran kode etik yang pengadunya kita sendiri (KPU DIY). Kami anggap kemarin (telah terklarifikasi) lalu kita laporkan (ke KPU RI)," ujar Hamdan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))