Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghentikan tetap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar. Nufrianto dipecat lantaran berbuat cabul kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngampalin, EPP.
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta sejak putusan dibacakan," bunyi amar putusan dikutip
Medcom.id dari laman resmi DKPP, Kamis, 11 April 2019.
Putusan itu dibacakan kemarin, Rabu, 10 April 2019 oleh Ketua dan Anggota DKPP, Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.
Kejadian ini berawal sekitar April - Mei 2018 malam saat EPP menumpang mobil Nufrianto. Dalam perjalanan, Nufrianto memaksa berkali-kali untuk mencium EPP.
Nufrianto juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap EPP dengan cara memaksa melepaskan celana EPP yang menyebabkan ikat pinggang putus dan kancing baju lepas karena EPP berusaha menolak.
(Baca juga:
Memalak Rp300 Juta Anggota KPU Papua Dipecat)
Selain itu, Nufrianto juga mengunggah foto korban yang terdapat ciuman berbekas di leher melalui media Facebook dan Line tanpa kerudung. Nufrianto beberapa kali mengirim foto dan video yang tidak senonoh bahkan sering mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri melalui Whatsapp.
"Tindakan teradu sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental," bunyi putusan tersebut.
DKPP berpandangan Nufrianto menggunakan dan memanfaatkan kesempatan atas relasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan cara-cara melawan hukum berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,"
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))