Ilustrasi suap - Medcom.id.
Ilustrasi suap - Medcom.id.

Memalak Rp300 Juta Anggota KPU Papua Dipecat

Faisal Abdalla • 11 April 2019 13:10
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Tarwitno, anggota KPU Papua. Dia terbukti menerima uang Rp300 juta terkait seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. 
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II, Tarwinto, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya putusan ini," bunyi amar putusan dilansir Medcom.id dalam laman resmi DKPP, Kamis, 11 April 2019. 
 
Putusan itu dibacakan, Rabu, 10 April 2019 oleh Ketua dan Anggota DKPP, Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar. Dalam pertimbangannya, Muhammad menyebut Tarwinto terbukti meminta sejumlah uang dan tiket pesawat dengan janji membantu peserta seleksi menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Papua. 

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan pemeriksaan pertama, 23 Januari 2019.  Dalam sidang diperlihatkan tangkapan layar (screenshot) percakapan pesan instan WhatsApp antara saksi, Gianto dan Tarwinto. 
 
"Percakapan dalam screenshot WhatsApp tersebut masih tersimpan dalam perangkat HP milik saksi Gianto yang diperlihatkan di muka majelis persidangan,” beber Muhammad. 
 
(Baca juga: Lakukan Penggelembungan Suara Anggota KPU Tapin Dipecat)
 
Sebagaimana tertera dalam bukti screenshot WhatsApp tersebut, lanjut Muhammad, Gianto mengaku Tarwitno secara aktif berkomunikasi meminta disiapkan tiket perjalanan ke Jakarta dalam rangka mengawal proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. 
 
Gianto juga mengaku Tarwitno meminta disiapkan dana sebesar Rp400 juta yang akhirnya disepakti Rp300 juta. Sebanyak Rp100 juta diserahkan Gianto ke Tarwitno di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta, pada sekitar awal November 2018, sedangkan Rp100 juta melalui transfer ke rekening Tarwitno.
 
Uang yang diminta oleh Tarwitno dimaksudkan untuk meloloskan calon tertentu dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. 
 
“Teradu II terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf b, g, h, i, dan j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Muhammad.
 
Dalam perkara yang tergistrasi di nomor 2/DKPP-PKE-VIII/2019, ada enam pihak lain yang diadukan ke DKPP yaitu teradu I Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Teradu III Melkianus Kambu, Teradu IV Zufri Abubakar, Teradu V Diana Dorthea Simbiak, Teradu VI Fransiskus Antonius Letsoin, dan Teradu VII Zandra Mambrasar masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua. Namun keenam teradu tersebut tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 
 
"Merehabilitasi nama baik Teradu I, III, IV, V, VI dan VII sejak putusan ini dibacakan," ujar Muhammad. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan