Antara
Antara

Lakukan Penggelembungan Suara Anggota KPU Tapin Dipecat

29 April 2014 22:25
medcom.id, Banjarmasin: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan diberhentikan dari jabatannya karena melakukan upaya penggelembungan suara pemilu untuk salah satu caleg DPR RI.
 
Komisioner KPU Kalsel, Hairansyah, Selasa (29/4), mengatakan pihaknya telah memberhentikan salah seorang anggota KPUD Tapin berinisial MZ. "MZ diberhentikan karena terbukti melakukan upaya penggelembungan suara hasil pemilu bagi salah seorang caleg," tutur.
 
Kasus ini berawal dari adanya laporan para saksi parpol terkait perbedaan hasil rekapitulasi pemilu tingkat kabupaten dan indikasi adanya kecurangan berupa penggelembungan suara. MZ ditengarai bertanggung jawab melakukan penambahan suara terhadap caleg DPR RI dari Partai Golkar bernama Bambang Purnama.

Pada hasil rekapitulasi KPU tingkat kabupaten Tapin dan Provinsi Kalsel beberapa waktu lalu, Partai Golkar berhasil meloloskan dua orang caleg ke Senayan dari daerah pemilihan 1, termasuk Kabupaten Tapin. Caleg yang berhasil lolos adalah caleg petahana nomor urut 1, Ahmadi Nur Supit dan nomor urut 5, Indro Hananto.
 
Bambang, caleg nomor urut 2 hanya berada di urutan ke tiga dengan selisih suara sekitar 2.000 suara. Namun belakangan dilaporkan adanya perubahan suara hasil pemilu yang menyatakan perolehan suara Bambang mengungguli perolehan suara Indro Hananto.
 
Sebanyak 11 orang caleg asal Kalsel berhasil lolos menduduki kursi DPR RI, empat diantaranya adalah mantan bupati, serta empat lainnya caleg petahana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan