Polisi Tangkap 3 WNA Pemeran Video 'Ojol Viral' di Bali (Foto: Dok. Humas Polres Badung)
Polisi Tangkap 3 WNA Pemeran Video 'Ojol Viral' di Bali (Foto: Dok. Humas Polres Badung)

Polisi Tangkap 3 WNA Pemeran Video 'Ojol Viral' di Bali saat Hendak Kabur

Rafi Alvirtyantoro • 18 Maret 2026 10:13
Ringkasnya gini..
  • Polisi tangkap tiga WNA asal Prancis dan Italia terkait pembuatan konten video asusila ojol viral di Bali.
  • Para pelaku sengaja gunakan jaket ojol agar cepat viral dan merekam konten tersebut di sebuah vila kawasan Badung.
  • Pemeran dan penyebar video asusila ini terancam pidana penjara hingga 10 tahun berdasarkan UU KUHP dan UU ITE.
Jakarta: Pihak kepolisian telah menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pembuatan konten video asusila "ojol viral" di Bali.
 
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa salah satu WNA yang ditangkap merupakan kreator konten dewasa perempuan asal Prancis berinisial MMJL (23).
 
Sementara itu, dua orang lainnya adalah laki-laki berinisial NBS (24) asal Italia dan ERB (26) asal Prancis.  

Kronologi Penangkapan di Bandara dan Vila

Ketiga WNA tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung secara terpisah. AKBP Joseph Edward Purba menyebutkan bahwa MMJL dan NBS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan para pelaku yang berencana melarikan diri ke Thailand.
 
"Dua pelaku hendak meninggalkan Bali dan berhasil diamankan,” kata AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Maret 2026.
 
Adapun pelaku ERB diamankan di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, pada Senin, 16 Maret 2026.  

Hasil Penyelidikan dan Motif Pelaku

Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Badung terhadap video pornografi yang beredar luas di media sosial. Pihak kepolisian melakukan profiling terhadap rekaman video tersebut pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WITA untuk menelusuri asal produksinya.
 
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan indikasi bahwa video direkam di wilayah Badung. Penyidik kemudian memeriksa seorang pengemudi ojek online yang pernah membuat konten bersama pelaku MMJL.
 
Berdasarkan keterangan saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas para terduga pelaku sekaligus lokasi pembuatan video, yakni di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 14.40 WITA.
 
Kapolres menjelaskan bahwa awalnya MMJL berkenalan dengan NBS di sebuah tempat hiburan di wilayah Kuta Utara. MMJL kemudian mengajak NBS untuk membuat konten video asusila tersebut.
 
"Jadi, video tersebut disebarkan pelaku ketiga ERB yang merupakan manajer dari MMJL di platform Only Fans dan X," beber Kapolres.
 
Berdasarkan pengakuan ketiganya, motif penggunaan jaket ojol dalam video tersebut bertujuan agar konten cepat viral di media sosial. Mereka mendapatkan jaket tersebut dengan membelinya di sebuah toko seharga Rp300.000.  

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit iPhone, satu unit kamera DJI Osmo, satu unit MacBook Air, serta satu rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan konten.
 
Para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA