Kesalahpahaman Akibat Konten Kolaborasi
Video "ojol viral" di Bali menjadi perbincangan hangat di internet dalam beberapa waktu terakhir. Viralnya video asusila tersebut membuat seorang pengemudi ojol berinisial MR (35), asal Medan, Sumatra Utara, ikut terseret dalam pusaran kasus.MR mengungkapkan bahwa awalnya ia berkenalan dengan salah satu pelaku, yakni MMJL, di pinggir jalan kawasan Batu Bolong sekitar bulan Februari. Dari pertemuan tersebut, keduanya sempat mengobrol untuk membuat konten ringan bersama, seperti bincang-bincang santai.
"Kami bertemu sebanyak dua kali dan membuat konten sebanyak dua kali juga. Salah satunya dilakukan di vila (TKP), namun hanya sebatas ngobrol biasa," ungkap MR.
Namun, setelah sebuah video asusila yang melibatkan MMJL viral di media sosial, MR ikut dituduh terlibat karena pernah membuat konten biasa bersama pelaku tersebut. Publik sempat menduga bahwa MR adalah sosok pria berjaket ojol dalam video pornografi tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Klarifikasi Status
Tuduhan terhadap MR akhirnya gugur setelah pihak kepolisian menangkap para pelaku asli. Penangkapan ini sekaligus memulihkan nama baik sang pengemudi ojol."Saat ini sudah terbukti bahwa yang ada di dalam video tersebut bukan saya," pungkasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pembuatan konten video asusila "ojol viral" di Bali.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa salah satu WNA yang ditangkap adalah kreator konten dewasa perempuan asal Prancis berinisial MMJL (23). Dua pelaku lainnya adalah laki-laki berinisial NBS (24) asal Italia dan ERB (26) asal Prancis.
Upaya Melarikan Diri ke Luar Negeri
Ketiga WNA tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung di lokasi berbeda. AKBP Joseph Edward Purba menyebutkan bahwa MMJL dan NBS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat berencana melarikan diri ke Thailand. Penangkapan dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi setempat.Sementara itu, pelaku ERB diamankan di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, pada Senin, 16 Maret 2026.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Baca Juga :
Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Porno
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News