Jakarta: Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD mendesak proses audit terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki KPU. Hal ini untuk menjawab kekacauan yang terjadi pada dan akibat Sirekap.
"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU," kata Mahfud melalui akun X, Selasa 20 Februari 2024.
Mahfud tidak sepakat terhadap apa yang sudah dilakukan
KPU. Pasalnya KPU mengeklaim Sirekap sudah diaudit oleh lembaga berwenang.
"Yang mengaudit harus lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang. Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tersebut," ujar Mahfud.
Sebelumnya,
KPU mengeklaim Sirekap sudah diaudit. Proses audit dilakukan pihak berwenang.
"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang," kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Senin 19 Februari 2024.
Namun Betty tidak menjelaskan lebih detail terkait pihak yang mengaudit. Termasuk hasil audit secara detail.
"Asesmen sudah dilakukan, sudah bisa dilihat tadi silakan, tadi saya sudah jelaskan prosedurnya. Mekanisme kerjanya detail sekali," ujar Betty.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))