Jakarta: Hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 dinilai harus bergulir di DPR sebelum 20 Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan bahwa hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan paling lambat pada tanggal tersebut.
"Paling krusial itu kalau waktu tanggal 20 atau sebelum itu ketika teman-teman di legislatif (memproses hak angket itu)," kata Direktur Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan dalam program
Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Setrum-setrum, Angket Tersandera Kasus Hukum?' di akun
YouTube Medcom.id, Minggu, 10 Maret 2024.
Syahganda mengingatkan bahwa soal kecurangan bukan menyangkut soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, juga terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Terlebih, lanjut dia, terdapat calon legislatif (caleg) petahana. Caleg tersebut mesti waspada bila menemukan adanya kecurangan tetapi tak sampai dipersoalkan di hak angket.
"Kan pemilu ini ada dua, ada pilpres dan pileg. Pileg ini juga penting takut nanti suaranya diutak-atik," ujar Syahganda.
Ia juga mengapresiasi adanya keseriusan menggulirkan
hak angket. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang mengaku sudah membaca naskah akademik naskah untuk hak angket dan memiliki tebal lebih dari 75 halaman.
"Jadi artinya semua ini parpol-parpol yang dirisaukan oleh rakyat tidak benar bahwa mereka tidak menuju pada hak angket itu," ujar Syahganda.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))