Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) paling banyak berasal dari Provinsi Papua. Sebanyak 20 perkara dari provinsi itu disidangkan Mahkamah Konstitusi.
"Ada 16 partai, DPD tiga, dan satu kepala adat," kata Hasyim di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca: Alasan Hakim MK 'Haram' Memeriksa Sengketa Daerah Asal
Hasyim mengatakan mayoritas permohonan yang diajukan berkaitan dengan selisih suara. KPU selaku pihak termohon akan mempelajari permohonan dan mengelaborasi temuan tersebut.
"Nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data. Nanti di situ adu alat bukti," ujar Hasyim.
Berkaitan dengan adanya kepala adat yang mengajukan gugatan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada MK. Pasalnya MK yang akan menilai gugatan itu apakah memiliki kedudukan hukum atau tidak.
"Cuma pertanyaannya punya legal standing (kedudukan hukum) enggak? Kan bukan peserta pemilu. Itu makanya mahkamah akan mempertimbangkan," kata Hasyim.
MK menangani sidang PHPU legislatif untuk lima provinsi. Kelima provinsi di antaranya Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Papua. Sidang dibagi menjadi tiga panel.
Baca: Rangkaian Sidang Sengketa Pileg Dimulai Hari Ini
Panel pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan anggota hakim konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat. Panel kedua dipimpin hakim konstitusi Aswanto bersama Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Panel ketiga, akan dipimpin hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))