Jakarta: Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani 260 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Namun, para hakim konstitusi dilarang memeriksa perkara dari daerah masing-masing.
"Alasannya menihilkan atau menghindari
conflict of interest (konflik kepentingan)," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada
Medcom.id, Selasa, 9 Juli 2019.
Apabila hakim menangani perkara dari daerah asal dikhawatirkan hakim mengenal orang-orang yang berperkara. Ini menjadi perhatian Mahkamah untuk menjaga independensi hakim.
"Jangan sampai kemudian, orang yang berperkara, ini bisa saja dan sangat potensial itu kenal dengan hakim atau kenal dengan keluarganya. Misal dulu dosennya atau mahasiswanya, nah seperti itu harus dinihilkan," tegas Fajar.
Kesembilan hakim MK dibagi menjadi tiga panel untuk menangani PHPU legislatif. Panel pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan anggota hakim konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat.
(Baca juga:
KY Kawal Persidangan Perkara Pemilu)
Panel kedua dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto bersama Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Kemudian panel ketiga, akan dipimpin oleh hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Ketiga panel akan bersidang secara bersamaan di ruangan berbeda. Satu panel akan memeriksa perkara di ruang sidang pleno di lantai dua Gedung MK. Sementara dua panel lainnya akan bersidang di lantai empat.
Informasi yang dihimpun
Medcom.id melalui laman mkri.id, sidang hari ini dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB, 10.30 WIB, 13.30 WIB, 14.00 WIB dan 16.00 WIB. Pada persidangan perdana, sebanyak 64 perkara yang telah teregistrasi akan disidangkan.
Sidang PHPU legislatif akan berlangsung pada 9 hingga 12 Juli 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan akan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019. Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))