Jakarta: Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan persidangan yang berdasarkan permohonan masyarakat ataupun secara internal. Ini guna mencegah upaya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Pemantauan persidangan pemilu merupakan langkah pencegahan KY untuk mendukung terwujudnya pemilu 2019 yang bermartabat yang dilakukan melalui desk pemilu," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019.
Sukma menjelaskan, KY telah melakukan 24 pemantauan persidangan Pemilu 2019 di beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Bangka Belitung, Sumatera Utara, dan beberapa provinsi lainnya. Persidangan tersebut, sengaja dipantau KY sebab di dalamnya muncul isu
money politics dan menggunakan fasilitas negara yang melibatkan kepala daerah maupun anggota DPRD.
"Pemantauan sidang ini menjadi
corcern KY sebagai langkah preventif untuk memastikan hakim telah bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Termasuk kepala daerah atau anggota DPR yang sedang berperkara," tegas Sukma.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg Dibagi Lima Sesi
Di sisi lain, KY sepanjang semester satu 2019 menerima 244 permohonan pemantauan persidangan. Itu terdiri dari 200 permohonan masyarakat secara individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat, serta 44 inisiatif KY.
Sukma mengatakan, perkara perdata mendominasi permohonan untuk dipantau. Selain itu pidana biasa, tata usaha negara, lingkungan, dan agama turut dimohonkan.
Baca juga: Putusan Sengketa Pileg Tetap Dibacakan Sembilan Hakim MK
Sejauh ini, lanjut Sukma, KY telah melaksanakan pemantauan persidangan terhadap 26 perkara. Hasilnya, 25 perkara tidak ditemukan dugaan pelanggaran KEPPH dan 1 perkara ada temuan dugaan pelanggaran KEPPH.
Sementara itu, 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan ke KY secara berturut-turut di antaranya:
1. DKI Jakarta: 50 permohonan
2. Jawa Timur: 34 permohonan
3. Jawa Tengah: 26 permohonan
4. Jawa Barat: 18 permohonan
5. Riau: 14 permohonan
6. Sumatera Utara: 8 permohonan
7. Papua: 8 permohonan
8. Sulawesi Barat: 8 permohonan
9. Sulawesi Utara: 8 permohonan
10 Banten: 5 permohonan
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))