Jakarta: Pembagian tiga panel hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 hanya sampai sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti. Putusan bakal dibacakan sembilan hakim konstitusi.
Juru bicara MK Fajar Laksono mencontohkan panel satu yang menangani perkara di provinsi A akan melaporkan progres perkara dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), begitu juga panel lainnya. RPH akan memusyawarhkan perkara untuk pengambilan keputusan.
"Jadi masing-masing majelis hakim panel itu akan melaporkan dalam RPH untuk diputuskan dalam RPH. Jadi memutus itu tetap sembilan hakim konstitusi," kata Fajar kepada
Medcom.id, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Kesembilan hakim konstitusi akan membacakan keseluruhan hasil RPH dalam sidang pleno putusan. Pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6 Agustus 2019.
(Baca juga:
Tiga Panel Sidangkan Sengketa Pileg Bersamaan)
"Diputusnya di dalam RPH pengucapan putusan itu dalam sidang pleno sembilan hakim," singkat Fajar.
Panel pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat. Panel kedua dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto bersama Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Panel ketiga, akan dipimpin Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Sidang PHPU legislatif akan berlangsung 9-12 Juli 2019. Agenda sidang akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Kemudian, sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Sementara pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))