Jakarta: Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 akan dibagi menjadi tiga panel. Masing-masing panel diisi tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan menyidangkan 260 PHPU legislatif yang telah teregistrasi.
"Tiga panel ini akan bersidang secara simultan (bersamaan) sendiri-sendiri di tiga ruangan berbeda," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada
Medcom.id, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Fajar menjelaskan satu panel akan memeriksa perkara di ruang sidang pleno di lantai dua Gedung MK. Sedangakan dua panel lainnya bersidang di lantai empat.
Ketiga panel menyidangkan berdasarkan sengketa yang terjadi di masing-masing provinsi. Namun, Fajar belum bisa memerinci provinsi-provinsi yang akan ditangani masing-masing panel.
(Baca juga:
MK Yakin Sengketa Pileg Selesai Tepat Waktu)
"Nanti masing-masing menyidangkan perkara yang menjadi tanggungjawabnya sudah dibagi, sudah didistribusikan," ujar Fajar.
Panel pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat. Panel kedua dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto bersama Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Panel ketiga, akan dipimpin Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Sidang perdana PHPU legislatif dimulai Selasa, 9 Juli 2019. Agenda sidang akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))