Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. KPU membuka ruang koreksi penghitungan suara di level tersebut.
"Pintu pertama untuk melakukan koreksi dalam proses rekapitulasi ada di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 30 April 2019.
Pramono mengatakan jika ditemukan keberatan, persoalan diselesaikan bersama secara partisipatoris. KPU juga mempersilakan saksi peserta pemilu membeberkan data miliknya.
"Kalau ada selisih angka kemudian dicek ulang ke C1 plano, bahkan kalau belum ketemu angkanya, nanti dibuka kotak suara dihitung ulang surat suaranya," kata Pram.
Baca juga:
Isu Negatif KPU di Medsos Naik 70 kali Lipat
Karena alasan itu, dia mengatakan proses rekap di tingkat kecamatan memakan waktu lebih lama. Namun mekanisme ini akan mempersingkat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Meski begitu, Pramono mengatakan KPU optimistis proses rekapitulasi suara akan selesai sesuai jadwal. KPU akan menetapkan dan mengumumkan kandidat terpilih pada 22 Mei 2019.
"Sejauh ini kita tetap optimis tanggal 22 Mei itu bisa kita selesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional," ujarnya.
Pemungutan suara Pemilu serentak 2019 telah digelar Rabu, 17 April 2019. 195 juta pemilih telah menggunakan hak suaranya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))