Jakarta: Jumlah sengketa
Pemilu 2024 di
Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 287 perkara. Jumlah tersebut turun jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berjumlah 340 perkara.
"Mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 perkara," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.
Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) itu menyampaikan dua dari 287 permohonan sengketa Pemilu 2024 sudah diregistrasi. Yakni. perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Pilpres 2024.
Perkara tersebut diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) Pilpres 2024. Yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara itu, pengajuan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebanyak 285 PHPU. Namun, belum belum ada yang berstus terigestrasi.
Afif kemudian membandingkan dengan PHPU Pileg 2019. Permohonan PHPU DPR dan DPRD pada Pemilu 2019 sebanyak 329. Sedangkan 10 sengketa PHPU DPD diajukan pada Pileg 2029.
Dari seluruh perkara yang didaftarkan, hanya 261 yang diregister. Angka itu mengerucut menjadi 122 sebagai permohonan yang lanjut pemeriksaan pembuktian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))