Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai sejumlah menteri perku dihadirkan menjadi saksi pada persidangan perselisihan hasil pemilu di
Mahkamah Konstitusi (MK). Para menteri itu dinilai mesti mengklarifikasi dan memberikan argumentasi sejumlah hal yang dipermasalahkan, misalnya soal bantuan sosial (bansos)
"Ada pemahaman bahwa bantuan sosial (bansos) boleh. Ya, memang boleh. Tapi yang tidak boleh adalah mempolitisasi bansos untuk kepentingan elektabilitas," jelas Feri kepada awak media di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.
Para menteri yang terkait seperti Menteri Sosial dan Menteri Keuangan dinilai harus menjelaskan proses gelontoran dana yang fantastis untuk bansos di pemilu kemarin. Hal lain yang juga perlu dijelaskan ialah naiknya gaji dan tunjangan pegawai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tengah masa pemilu.
"Jadi bukan sekadar politik gentong babi yang dijelaskan. Tapi naiknya gaji KPU dan Bawaslu. Kenapa gaji militer dan gaji polri juga naik. Hal yang biasa lumrah terjadi di era orba. Nah itu juga perlu diungkap," ucap Feri.
Ia mengatakan keberadaan para menteri itu diharapkan murni karena perintah konstitusi dan bertujuan untuk melindungi konstitusi. Bukan karena ada intervensi atau perintah dari presiden yang ditujukan untuk melindungi kecurangan pemilu agar tidak dibongkar.
Feri berharap
MK dapat segera memerintahkan pemanggilan para menteri terkait untuk hadir dalam persidangan.
"Oh mesti ada upaya paksa. MK bisa memerintahkan itu untuk hadir dalam persidangan," ujarnya.
(MI/Dinda Shabrina)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))