Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan aparatur sipil negara (
ASN) harus netral dalam
Pemilu 2024. Aturan mengikat melarang ASN ikut campur dalam pesta demokrasi.
“Jadi gini ya, sebagai ASN, kita setelah melakukan tanda tangan SKB (surat keputusan bersama) Bawaslu, Kemendagri, KASN, BKN, bahwa ASN itu harus netral, ASN harus netral karena di dalam aturan dan regulasinya demikian,” kata Azwar Anas di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebelumnya memperbolehkan ASN di ruang lingkupnya berkampanye. Namun, harus tanpa atribut pegawai negeri.
Bahtiar mengeluarkan kebijakan itu didasari karena ASN merupakan warga negara. Mereka disebut memiliki hak berpolitik dalam Pemilu 2024.
Namun, Azwar Anas menilai kebijakan itu salah. Hak individu mereka ikut kampanye dibatasi karena menyandang status ASN.
“Mereka punya hak individu tidak sebagai ASN, jadi, ketika ASN tidak boleh,” ujar Azwar Anas.
Dia menegaskan larangan ASN berkampanye sudah tegas disampaikan sejak awal pendaftaran. ASN dilarang bergabung dengan partai politik.
“Karena kalau dia terdaftar di salah satu partai politik, dia harus mengundurkan diri menjadi ASN,” ucap Azwar Anas.
Dia meminta ASN mengundurkan diri jika berkampanye. Namun, penegasan itu tidak berlaku untuk menteri.
“Kalau menteri kan political appointing, ya. Jadi, yang diatur di sini adalah ASN, aparatur sipil negara,” kata Azwar Anas.
Azwar Anas menjelaskan menteri yang berkampanye tidak bisa sembarangan. Para pembantu presiden harus cuti dan melepas atribusinya sebagai penyelenggara negara.
“Tentu ada catatan kalau dia kampanye harus cuti, begitu ya,” tegas Azwar Anas.
ASN yang kedapatan tidak netral bisa dilaporkan ke KASN. Masyarakat dipersilakan mengadu jika melihat pegawai negeri berkampanye.
“Jika ada pelanggaran netralitas ASN, silakan dikirim laporannya ke KASN. Tahun kemarin ada 2.000-an pelanggaran ya, ada yang sudah ditindaklanjuti, ada yang tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak semua laporan memenuhi unsur yang bisa ditindaklanjuti,” ujar Azwar Anas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))