Bekasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan meminta pendapat Ahli Pidana Pemilu, Dede Kania, terkait kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) pamer jersey nomor 2.
Dalam kasus tersebut, sejumlah orang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Di antaranya, Pj Wali Kota Bekasi, bersama 10 Camat, Kepala Satpol PP Kota Bekasi hingga Pimpinan Cabang BJB Bekasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, menjelaskan, pendapat ahli akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kasus tersebut masuk ke dalam pelanggaran pidana pemilu ataupun tidak.
"Ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan ahli terkait apakah ini melanggar pidana Pemilu atau tidak," kata Sodikin, Kamis, 18 Januari 2024.
Pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli di Kantor Bawaslu Jawa Barat siang ini pukul 14.00 WIB. "Bawaslu dan unsur sentra gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan ) meminta keterangan saksi ahli di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat jam 2 siang."
Dia menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan kepada sebanyak 16 orang atas dugaan ketidaknetralan ASN Kota Bekasi tersebut.
"Alhamdulillah semuanya sudah dilakukan, ada 13 terlapor dan juga 3 orang saksi," katanya.
Sodikin menyampaikan, pemeriksaan atas kasus dugaan Ketidaknetralan ASN Kota Bekasi harus diselesaikan sebelum tanggal 23 Januari ini.
"Saat ini masih berproses, sampai 23 Januari 2024," katanya.
Bekasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan meminta pendapat Ahli Pidana Pemilu, Dede Kania, terkait kasus
Aparatur Sipil Negara (ASN) pamer jersey nomor 2.
Dalam kasus tersebut, sejumlah orang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Di antaranya, Pj Wali Kota Bekasi, bersama 10 Camat, Kepala Satpol PP Kota Bekasi hingga Pimpinan Cabang BJB Bekasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, menjelaskan, pendapat ahli akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kasus tersebut masuk ke dalam pelanggaran pidana pemilu ataupun tidak.
"Ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan ahli terkait apakah ini melanggar pidana Pemilu atau tidak," kata Sodikin, Kamis, 18 Januari 2024.
Pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli di Kantor Bawaslu Jawa Barat siang ini pukul 14.00 WIB. "Bawaslu dan unsur sentra gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan ) meminta keterangan saksi ahli di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat jam 2 siang."
Dia menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan kepada sebanyak 16 orang atas dugaan ketidaknetralan ASN Kota Bekasi tersebut.
"Alhamdulillah semuanya sudah dilakukan, ada 13 terlapor dan juga 3 orang saksi," katanya.
Sodikin menyampaikan, pemeriksaan atas
kasus dugaan Ketidaknetralan ASN Kota Bekasi harus diselesaikan sebelum tanggal 23 Januari ini.
"Saat ini masih berproses, sampai 23 Januari 2024," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)