Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Bawaslu menindak dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. Raden diduga melakukan kampanye bersama belasan Camat pamer jersey nomor punggung 2 di Stadion Patriot Candrabhaga menjadi viral di media sosial.
Selain Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, ASN yang tampak dalam foto itu ada Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Pimpinan BJB Kota Bekasi, dan 10 camat se-Kota Bekasi.
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Taufiq Budi Santoso, dugaan pelanggaran kampanye diproses oleh Bawaslu Bekasi.
"(Teguran) Itu kan, masuk, Bawaslu dan mekanismenya di Bawaslu," ujar Taufiq di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 10 Januari 2024.
Kendati demikian, Taufiq memastikan Pemprov Jabar akan mengecek langsung kronologi dugaan pelanggaran pemilu oleh Raden dan belasan Camat di Kota Bekasi itu. Pasalnya, Pj Gubernur secara tegas melarang ASN termasuk yang ditunjuk sebagai Pj untuk menunjukkan sikap netral dalam proses dan tahapan Pemilu 2024.
"Nanti akan saya cek. Tapi intinya kita terus menjaga, Pak Gubernur juga terus mengingatkan untuk kita para ASN terutama harus menjaga netralitas dan itu sudah ada ketentuan peraturan bersama KPU dan Bawaslu," tandasnya.
Selain itu, Taufiq juga menyinggung soal surat edaran netralitas aparatur negara yang dikeluarkan sejak beberapa waktu lalu. Dikatakannya, Camat dan jajaran aparatur Pemkot Bekasi seharusnya bisa mengerti aturan dan menaati hal itu.
"Pak Gubernur sudah mengirimkan surat edaran pada semua pihak khususnya pemerintah provinsi maupun kabupaten kota untuk menjaga netralitas ini. Jadi itu mohon ditaati semua ASN di provinsi maupun kabupaten dan kota," kata dia.
Sebelummya, foto viral Pj Wali Kota Bekasi dan Camat di media sosial X. Dalam foto ini mereka memamerkan jersey dengan nomor punggung 2, dalam masa kampanye Capres. Adapun nomor dua ini merupakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Bawaslu menindak dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh
Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. Raden diduga melakukan kampanye bersama belasan Camat pamer jersey nomor punggung 2 di Stadion Patriot Candrabhaga menjadi viral di media sosial.
Selain Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, ASN yang tampak dalam foto itu ada Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Pimpinan BJB Kota Bekasi, dan 10 camat se-Kota Bekasi.
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Taufiq Budi Santoso, dugaan pelanggaran kampanye diproses oleh Bawaslu Bekasi.
"(Teguran) Itu kan, masuk, Bawaslu dan mekanismenya di Bawaslu," ujar Taufiq di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 10 Januari 2024.
Kendati demikian, Taufiq memastikan Pemprov Jabar akan mengecek langsung kronologi dugaan pelanggaran pemilu oleh Raden dan belasan Camat di Kota Bekasi itu. Pasalnya, Pj Gubernur secara tegas melarang ASN termasuk yang ditunjuk sebagai Pj untuk menunjukkan sikap netral dalam proses dan tahapan Pemilu 2024.
"Nanti akan saya cek. Tapi intinya kita terus menjaga, Pak Gubernur juga terus mengingatkan untuk kita para ASN terutama harus menjaga netralitas dan itu sudah ada ketentuan peraturan bersama KPU dan Bawaslu," tandasnya.
Selain itu, Taufiq juga menyinggung soal surat edaran netralitas aparatur negara yang dikeluarkan sejak beberapa waktu lalu. Dikatakannya, Camat dan jajaran aparatur Pemkot Bekasi seharusnya bisa mengerti aturan dan menaati hal itu.
"Pak Gubernur sudah mengirimkan surat edaran pada semua pihak khususnya pemerintah provinsi maupun kabupaten kota untuk menjaga netralitas ini. Jadi itu mohon ditaati semua ASN di provinsi maupun kabupaten dan kota," kata dia.
Sebelummya, foto viral Pj Wali Kota Bekasi dan Camat di media sosial X. Dalam foto ini mereka memamerkan jersey dengan
nomor punggung 2, dalam masa kampanye Capres. Adapun nomor dua ini merupakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)