Solo:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dilaporkan ke Bawaslu Solo atas dugaan adanya pelanggaran administratif. Laporan resmi dimasukkan PDIP Solo ke Bawaslu, Selasa, 5 Maret 2024.
Laporan tersebut terjadi karena adanya penolakan pembukaan kotak suara saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Solo, akhir pekan lalu. Saat itu,
PDIP Solo meminta agar kotak suara dibuka karena terdapat data yang dinilai tidak sinkron antara data bitingan dengan angka di C1.
"Jadi di TPS Tipes, di salah satu C1 pada salah satu partai tidak ada bitingan tapi dituliskan pada angka. Sesuai dengan mekanisme dan regulasi, kami peserta pemilu yang kemarin mengikuti proses perhitungan merasa ada persoalan dan minta ke KPU untuk dibuktikan dengan buka kotak suara. Tapi tidak diakomodir," ujar LO PDIP Solo YF Soekasno, di Solo, Selasa, 5 Maret 2024.
Tidak hanya itu, persoalan juga muncul saat saksi dari PDIP Solo menanyakan tentang DPTb yang besar. Saksi meminta KPU menjelaskan hal tersebut. Namun lagi-lagi hal itu tidak diakomodasi KPU Solo. Sesuai regulasi, adanya dugaan pelanggaran administratif kemudian dilaporkan pada Bawaslu Solo.
"Kami menyertakan bukti pada laporan. Ya, ada beberapa buktilah yang dilampirkan," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengakui yelah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dimasukkan PDIP Solo tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Solo akan melakukan kajian awal terkait syaray materiil dan formil dari laporan tersebut.
“Setelah ada laporan kami mempunyai dua hari kerja untuk membuat kajian awal, apakah syarat formil, materil terpenuhi atau tidak kemudian jenis dugaan pelanggaran apa. Jika nanti syarat formil dan materiil tidak terpenuhi maka kita memberikan waktu atau kesempatan pada pelapor untuk memperbaiki laporannya selama dua hari kerja,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))