Jakarta: Mahkamah
Konstitusi (MK) memutus gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pemilihan legislatif (pileg) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mahkamah menolak permohonan pemberlakuan sistem
proporsional tertutup.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, ” ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.
Hanya satu hakim yakni Arief Hidayat yang memiliki pandangan berbeda atau
dissenting opinion dalam putusan ini. Penolakan atas permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 itu karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Pada pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit sistem pemilihan umum yang digunakan dalam
memilih anggota DPR dan DPRD. Namun, Mahkamah melacaknya dari risalah pembahasan
original intent dalam perumusan pasal tersebut.
Mahkamah menegaskan jika sistem yang berlaku saat ini mau diubah, maka beberapa hal mesti disiapkan. Salah satunya, perubahan dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi.
Selain itu, perubahan harus bertujuan untuk menyempurnakan sistem pemilu. Termasuk, melibatkan pihak-pihak terkait yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))