Memperkuat KPK dari Dalam
Memperkuat KPK dari Dalam ()

Memperkuat KPK dari Dalam

23 Agustus 2017 07:42
Persoalan dalam penanganan perkara di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi muncul satu per satu. Selama ini, lembaga antirasywah itu memang cukup steril dari urusan penyimpangan dan persoalan integritas para punggawanya. Kemenangan mantan hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin Umar dalam gugatan perdatanya membuat KPK mesti membayar ganti rugi Rp100 juta dan harus menyerahkan kembali barang-barang penggugat yang telah disita.
 
Bukan sekadar persoalan ganti rugi, keteledoran yang terbukti dilakukan KPK menghentak kesadaran publik bahwa lembaga yang selama ini dipandang memegang teguh aturan dan etika itu ternyata cacat prosedur. Mahkamah Agung dalam perkara di tingkat kasasi memutuskan KPK terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Syarifuddin.
 
Pasalnya, saat melakukan penyitaan, KPK tidak membekali penyidiknya dengan surat penggeledahan. Belum lagi soal berembusnya dugaan adanya mafia kasus yang muncul dalam rekaman video pemeriksaan terdakwa Miryam Haryani yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam rekaman itu Miryam sempat mempertanyakan independensi KPK kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang tengah memeriksanya.
 
Ia mengaku diberi tahu oleh seorang anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III. Salah satunya diduga pimpinan setingkat direktur di KPK. Kepada Novel, Miryam mengaku diminta menyerahkan uang Rp2 miliar agar kasusnya dapat diamankan. Belum lagi sejumlah temuan sementara yang disampaikan Pansus Hak Angket DPR tentang kinerja KPK. Temuan mengenai penyimpangan prosedur dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan menjadi perhatian utama pansus, di samping dalam penggunaan anggaran, yang berdasarkan hasil audit BPK banyak hal belum dapat dipertanggungjawabkan.
 
Dugaan-dugaan itulah yang mesti ditepis KPK. Muruah KPK dipertaruhkan. Tudingan-tudingan kesewenangan KPK tidak boleh dibiarkan liar hingga dianggap menjadi suatu kebenaran. Usut tuntas, buka dengan gamblang hasil pemeriksaan, klarifikasi atau apa pun itu. Jangan ada yang ditutupi.
 
Begitu juga dengan pembenahan prosedur dalam penanganan perkara. Jangan sampai arogansi muncul, kembali melakukan penggeladahan tanpa melewati prosedur seharusnya. Untung Syarifuddin mengerti hukum. Bagaimana jika tidak melek hukum. Kesewenangan tentu tidak akan terusik sama sekali. Bila buta hukum, bisa pula orang menempuh jalur politik untuk membongkar malapraktik KPK.
 
KPK harus tetap kuat supaya pemberantasan korupsi tidak mengendur. Bangsa ini masih memerlukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Membenahi internal KPK menjadi syarat upaya penguatan itu. Bukankah upaya penegakan hukum mestinya tidak cukup dengan niat yang baik, tetapi harus melalui prosedur yang baik pula. Publik paham kalau KPK bukanlah lembaga yang sempurna. Akan tetapi, publik tidak terima jika ternyata KPK mempunyai cela.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase kpk

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif