Operasi senyap itu dilakukan tim KPK di wilayah Kabupaten Pekalongan. Sejumlah pihak diamankan, termasuk orang nomor satu di Pekalongan tersebut.
Terseretnya Fadia, membuat profilnya banyak dicari. Seperti apa profil Fadia Arafiq? Kemudian bagaimana karier hingga pendidikannya? Simak informasi berikut ini:
Profil Fadia Arafiq
Fadia lahir di Jakarta, 23 Mei 1978. Melansir laman prokompim.setda.pekalongankab.go.id, Fadia menempuh pendidikan hingga jenjang S3. Berikut riwayat pendidikan, karier, dan politiknya:Riwayat pendidikan Fadia Arafiq
- SD Negeri Karet Tengsin 14 Tanah Abang, Jakarta Pusat
- SMP Negeri 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat
- SMA Negeri 58 Ciracas, Jakarta Timur
- S1 Manajemen Universitas AKI Semarang
- S2 Manajemen Universitas Stikubank Semarang
- S3 UNTAG Semarang
| Baca juga: UGM Kritik Perjanjian ART Indonesia-AS: Merugikan dan Mengancam Kedaulatan Negara |
Riwayat karier Fadia Arafiq
Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia lebih dulu dikenal sebagai penyanyi dangdut. Ia merupakan putri dari pedangdut senior Ahmad Rafiq.Pada era 2000-an, Fadia sempat merilis lagu yang cukup fenomenal. Ia merilis lagu berjudul Cik Cik Bum Bum.
Karier politik
- Wakil Bupati Pekalongan (2011-2016)
- Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (2016-2021)
- Ketua KNPI Jawa Tengah (2016-2021)
- Bupati Pekalongan (2021-2025)
- Bupati Pekalongan (2025-2030)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dua orang lainnya, pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026. Status hukumnya diumumkan hari ini, 4 Maret 2026.
"Pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.
| Baca juga: Indonesia Raja Ekspor Kulit Biawak, Bagaimana Agar Populasinya Tak Habis? |
Dalam kasus ini, KPK melakukan dua kloter penangkapan. Fadia dan orang lain ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama.
Lalu, KPK menangkap sebelas orang lagi pada kloter kedua. Mereka semua sudah diperiksa dan eksposes perkara terkait OTT ini sudah digelar.
"Kita akan paparkan bagaimana konstruksi dan juga kronologi dari peristiwa tertangkap tangan dalam penyelindikan tertutup kali ini," ucap Budi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka pascaOTT. Nantinya, KPK bakal memberikan pengumuman resmi melalui konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News