SUPREMASI hukum sesungguhnya roh demokrasi. Ia mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan menjadi rujukan terakhir dari sebuah konflik tentang kebenaran. Benteng yang menafsir kebenaran menurut hukum ialah hakim di pengadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kapolri terpilih itu menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. "Semua keputusan berkaitan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, kemarin.
Putusan praperadilan itu, suka atau tidak suka, sudah bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Itulah esensi supremasi hukum yang bermakna bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi di negeri ini. Baik penguasa maupun rakyat harus tunduk pada putusan tersebut. Bukan tanpa alasan para pendiri negara memilih Indonesia berdasarkan hukum. Pilihan dengan kesadaran penuh itu bertujuan menjaga agar tidak terjadi praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan. Pun, supremasi hukum bertujuan menjaga agar masyarakat dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam hukum rimba.
Dalam negara beradab, penguasa menjalankan roda pemerintahan di atas prinsip supremasi hukum. Sengketa tentang kebenaran dan keadilan haruslah ditempuh melalui jalan hukum, bukan jalan raya. Komjen Budi Gunawan telah memberi contoh dengan menempuh jalan praperadilan. Ia pun memetik buah kebenaran dan keadilan dari putusan praperadilan, yaitu dirinya tidak lagi berstatus tersangka. Putusan praperadilan kasus Budi Gunawan harus dijadikan pelajaran berharga. Pelajaran utama bagi KPK ialah penetapan tersangka harus didasari bukti yang kuat. Itu artinya, penyidik terlebih dahulu menemukan alat bukti yang kuat baru setelah itu menetapkan tersangka. Bukan sebaliknya, menetapkan tersangka mendahului pencarian alat bukti yang kuat.
Harus jujur dikatakan negara ini masih membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi. Kewajiban negara untuk memperkuat KPK dengan menciptakan mekanisme seleksi yang akan menghasilkan pimpinan KPK yang profesionalitas dan integritasnya tidak perlu diragukan. Pelajaran lain dari putusan praperadilan ialah negara tak boleh lagi bermain api dan bereksperimen ketika mengambil keputusan, dengan mendikotomikan konstitusi dan opini publik. Para pemimpin negara ini harus menjadikan konstitusi dan tatanan ketatanegaraan sebagai landasan pengambilan keputusan.
Para pemimpin pantang lutut bergetar bila kebijakan mereka dipersoalkan opini publik asalkan kebijakan itu dilandasi hukum, konstitusi, dan aturan ketatanegaraan. Kita tak ingin negara ini digerakkan semata oleh opini publik yang masih harus diuji kebenarannya. Sejak awal, berkali-kali dalam forum ini kita mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan melantik Budi Gunawan. Namun, kita harus hormati pertimbangan Presiden yang baru memutuskan setelah sidang praperadilan rampung. Sejumlah pakar hukum juga mendorong Jokowi melantik Budi Gunawan tanpa menunggu proses praperadilan karena tidak ada korelasi antara praperadilan dan pelantikan. Apalagi, kini, ketika praperadilan selesai dan memenangkan Budi Gunawan pula. Presiden Jokowi semestinya secepatnya, benar-benar secepatnya, melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri
Cek Berita dan Artikel yang lain di