Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Saksi-saksi dipanggil untuk mengorek dugaan rasuah di perusahaan pelat merah itu.
"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi berlangsung Kamis, 4 Maret 2021. Dari 11 orang saksi yang diperiksa, enam di antaranya direktur di sejumlah perusahaan serta karyawan tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ungkap Leonard.
Baca: Kejagung Geledah Apartemen Jimmy Sutopo dan Benny Tjokro
Leonard tidak menyebutkan hasil pemeriksaan tersebut. Pasalnya, hal itu masuk materi penyidikan.
Sebanyak 11 saksi itu ialah Direktur PT Glorious Mitra Abadi, JPRS; Direktur PT Putra Asih Laksana, AS; Direktur PT Mitra Pratiwi Pratama, SRJ; Direktur PT Mitra Pertiwi Pratama, GK; Direktur PT Mulia Manunggal Karsa, HH; dan Direktur PT Sinergi Megah Internusa, AK.
Para saksi lainnya, yakni Ketua Koperasi Aliansi Sejahtera, YH; Staf Pengelola Saham PT ASABRI (Persero), DA; sekretaris Benny Tjokrosaputro, JI; Admin dan Finance PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro, RM; dan karyawan PT Bumi Nusa Jaya milik Benny Tjokrosaputro, J.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Sebanyak tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dikenakan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dijerat pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang dikenakan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (
Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Saksi-saksi dipanggil untuk mengorek dugaan rasuah di perusahaan pelat merah itu.
"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi berlangsung Kamis, 4 Maret 2021. Dari 11 orang saksi yang diperiksa, enam di antaranya direktur di sejumlah perusahaan serta karyawan tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ungkap Leonard.
Baca:
Kejagung Geledah Apartemen Jimmy Sutopo dan Benny Tjokro
Leonard tidak menyebutkan hasil pemeriksaan tersebut. Pasalnya, hal itu masuk materi penyidikan.
Sebanyak 11 saksi itu ialah Direktur PT Glorious Mitra Abadi, JPRS; Direktur PT Putra Asih Laksana, AS; Direktur PT Mitra Pratiwi Pratama, SRJ; Direktur PT Mitra Pertiwi Pratama, GK; Direktur PT Mulia Manunggal Karsa, HH; dan Direktur PT Sinergi Megah Internusa, AK.
Para saksi lainnya, yakni Ketua Koperasi Aliansi Sejahtera, YH; Staf Pengelola Saham PT ASABRI (Persero), DA; sekretaris Benny Tjokrosaputro, JI; Admin dan Finance PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro, RM; dan karyawan PT Bumi Nusa Jaya milik Benny Tjokrosaputro, J.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Sebanyak tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dikenakan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dijerat pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang dikenakan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)