Jakarta: Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah apartemen milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Jimmy Sutopo (JS) dan Benny Tjokrosaputro (BTS). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset yang diduga terkait dengan rasuah dalam perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Apartamen yang digeledah tersebut antara lain Apartemen Raffles Residences Lantai 36 D, Jalan Prof. Dr. Satrio Kavling 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Hunian itu milik Jimmy.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan 36 lukisan yang diduga berlapis emas dari hasil penggeledahan itu. Lukisan tersebut diduga dari hasil kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan pridicate crime tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JS," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga menggeledah tempat tinggal di Gandaria 8 Office Tower Lantai 9 yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, RT 010/RW 006, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, menggeledah kantor PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75, Jakarta Selatan.
Penyidik Jampidsus juga menggeledah Save Deposit Box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan nomor SDB : B808. SDB yang berada di Kantor PT. Bank KEB Hana Indonesia di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1-3 Jakarta Selatan. Leonard tidak memerinci hasil penggeledahan tersebut.
Namun, Leonard memastikan pihaknya sudah menyegel apartemen dan barang berharga di dalamnya. "Akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ungkap Leonard.
Baca: Aset Tanah Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Kejagung
Penyidik Jampidsus Kejagung juga menggeledah Apartemen Ambassador Residences Lantai 6 H d/a. Jalan Denpasar Raya Kavling 5, Rt.16 Rw. 4, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, milik Benny Tjokro. Namun, hasil penggeledahan tidak disebutkan.
Penyitaan aset tersangka itu untuk mengembalikan kerugian negara. Akibat rasuah itu, negara merugi mencapai Rp23,7 triliun.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sebanyak dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah apartemen milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Jimmy Sutopo (JS) dan Benny Tjokrosaputro (BTS). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset yang diduga terkait dengan
rasuah dalam perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Apartamen yang digeledah tersebut antara lain Apartemen Raffles Residences Lantai 36 D, Jalan Prof. Dr. Satrio Kavling 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Hunian itu milik Jimmy.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan 36 lukisan yang diduga berlapis emas dari hasil penggeledahan itu. Lukisan tersebut diduga dari hasil kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan
pridicate crime tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JS," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga menggeledah tempat tinggal di Gandaria 8 Office Tower Lantai 9 yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, RT 010/RW 006, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, menggeledah kantor PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75, Jakarta Selatan.
Penyidik Jampidsus juga menggeledah Save Deposit Box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan nomor SDB : B808. SDB yang berada di Kantor PT. Bank KEB Hana Indonesia di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1-3 Jakarta Selatan. Leonard tidak memerinci hasil penggeledahan tersebut.
Namun, Leonard memastikan pihaknya sudah menyegel apartemen dan barang berharga di dalamnya. "Akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ungkap Leonard.
Baca: Aset Tanah Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Kejagung
Penyidik Jampidsus Kejagung juga menggeledah Apartemen Ambassador Residences Lantai 6 H d/a. Jalan Denpasar Raya Kavling 5, Rt.16 Rw. 4, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, milik Benny Tjokro. Namun, hasil penggeledahan tidak disebutkan.
Penyitaan aset tersangka itu untuk mengembalikan kerugian negara. Akibat rasuah itu, negara merugi mencapai Rp23,7 triliun.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sebanyak dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)