Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tanah tersangka korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro (BTS). Aset itu diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim Jampidsus menyita beberapa aset tanah tersangka Benny Tjokrosaputro yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dala keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.
Menurut dia, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan menaksir harga sejumlah aset tanah itu. Korps Adhyaksa ingin mengetahui nilai aset itu dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
Baca: 17 Bus Milik Tersangka Kasus ASABRI Disita
"(Untuk) penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," ungkap Leonard.
Aset tanah Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung meliputi 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten, (berdasarkan akta jual beli) seluas 343.461 meter kubik. Lalu, 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan surat pelepasan/pengakuan hak) seluas 1.929.502 meter kubik.
Selanjutnya, 131 bidang tanah di Kabupaten Lebak (sesuai sertifikat hak guna bangunan atau SHGB) atas nama PT Harvest Time seluas 1.838.639 meter kubik. Selain itu, ada dua bidang tanah di Kota Batam (sesuai SHBG) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa seluas 200.000 meter kubik.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Sebanyak tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat pada sangkaan primer dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikenakan sangkaan subsider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (
Kejagung) kembali menyita aset tanah tersangka korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Benny Tjokrosaputro (BTS). Aset itu diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim Jampidsus menyita beberapa aset tanah tersangka Benny Tjokrosaputro yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dala keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.
Menurut dia, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan menaksir harga sejumlah aset tanah itu. Korps Adhyaksa ingin mengetahui nilai aset itu dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
Baca:
17 Bus Milik Tersangka Kasus ASABRI Disita
"(Untuk) penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," ungkap Leonard.
Aset tanah Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung meliputi 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten, (berdasarkan akta jual beli) seluas 343.461 meter kubik. Lalu, 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan surat pelepasan/pengakuan hak) seluas 1.929.502 meter kubik.
Selanjutnya, 131 bidang tanah di Kabupaten Lebak (sesuai sertifikat hak guna bangunan atau SHGB) atas nama PT Harvest Time seluas 1.838.639 meter kubik. Selain itu, ada dua bidang tanah di Kota Batam (sesuai SHBG) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa seluas 200.000 meter kubik.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Sebanyak tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat pada sangkaan primer dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikenakan sangkaan subsider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)