Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita belasan aset tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Sonny Widjaja (SW). Barang bukti diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim Jampidsus menyita 17 unit bus yang terkait dengan tersangka SW," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
Penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT ASABRI. Kasus rasuah itu merugikan negara hingga Rp23,7 triliun.
Selanjutnya, kantor jasa penilai publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi atas sejumlah aset itu. Hal itu untuk menghitung penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Penyidik terus melakukan pelacakan guna menyita aset-aset para tersangka lainnya. Pelacakan dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Leonard.
Berikut rincian bus yang disita:
1. Bus merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, berpelat AD 1628 BD
2. Bus merek Hino warna oranye kombinasi, berpelat AD 1446 CD
3. Bus merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, berpelat AD 1629 BD
4. Bus merek Hino warna putih kombinasi, berpelat AD 1737 BD
5. Bus merek Hino warna kuning kombinasi, berpelat AD 1736 BD
6. Bus merek Hino warna kuning kombinasi, berpelat AD 1401 CD
7. Bus merek Mercedes Benz warna biru kombinasi, berpelat lama AD 1699 BD (pelat baru AD 7020 OD)
8. Bus merek Hino warna abu-abu silver, pelat lama AD 1681 BD (pelat baru AD 7029 OD)
9. Bus merek Hino warna oranye, pelat lama AD 1682 BD (pelat baru AD 7030 OD)
10. Bus merek Hino warna hijau kombinasi, pelat lama AD 1649 BD (pelat baru AD 7027 OD)
11. Bus merek Hino warna biru kombinasi, pelat AD 1409 CD
12. Bus merek Hino warna biru kombinasi, pelat AD 1401 DD
13. Bus merek Hino warna ungu kombinasi, pelat AD 1402 CD
14. Bus merek Mercedes Benz warna coklat kombinasi, pelat AD 1697 BD
15. Bus merek Mercedes Benz warna hitam kombinasi, pelat lama AD 1698 BD (pelat baru AD 7023 OD)
16. Bus merek Hino warna ungu kombinasi, pelat lama AD 1650 BD (pelat baru AD 7028 OD)
17. Bus merek Hino warna hijau kombinasi, pelat lama AD 1447 CD (pelat baru AD 1447 CD).
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Jimmy menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita belasan aset tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI) Sonny Widjaja (SW). Barang bukti diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim Jampidsus menyita 17 unit bus yang terkait dengan tersangka SW," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
Penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT ASABRI. Kasus rasuah itu merugikan negara hingga Rp23,7 triliun.
Selanjutnya, kantor jasa penilai publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi atas sejumlah aset itu. Hal itu untuk menghitung penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Penyidik terus melakukan pelacakan guna menyita aset-aset para tersangka lainnya. Pelacakan dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Leonard.
Berikut rincian bus yang disita:
1. Bus merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, berpelat AD 1628 BD
2. Bus merek Hino warna oranye kombinasi, berpelat AD 1446 CD
3. Bus merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, berpelat AD 1629 BD
4. Bus merek Hino warna putih kombinasi, berpelat AD 1737 BD
5. Bus merek Hino warna kuning kombinasi, berpelat AD 1736 BD
6. Bus merek Hino warna kuning kombinasi, berpelat AD 1401 CD
7. Bus merek Mercedes Benz warna biru kombinasi, berpelat lama AD 1699 BD (pelat baru AD 7020 OD)
8. Bus merek Hino warna abu-abu silver, pelat lama AD 1681 BD (pelat baru AD 7029 OD)
9. Bus merek Hino warna oranye, pelat lama AD 1682 BD (pelat baru AD 7030 OD)
10. Bus merek Hino warna hijau kombinasi, pelat lama AD 1649 BD (pelat baru AD 7027 OD)
11. Bus merek Hino warna biru kombinasi, pelat AD 1409 CD
12. Bus merek Hino warna biru kombinasi, pelat AD 1401 DD
13. Bus merek Hino warna ungu kombinasi, pelat AD 1402 CD
14. Bus merek Mercedes Benz warna coklat kombinasi, pelat AD 1697 BD
15. Bus merek Mercedes Benz warna hitam kombinasi, pelat lama AD 1698 BD (pelat baru AD 7023 OD)
16. Bus merek Hino warna ungu kombinasi, pelat lama AD 1650 BD (pelat baru AD 7028 OD)
17. Bus merek Hino warna hijau kombinasi, pelat lama AD 1447 CD (pelat baru AD 1447 CD).
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Jimmy menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)