()

Kepada Presiden Kita Berharap

12 Oktober 2015 05:52
PENOLAKAN terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kian menggelora. Apa pun dalih dan alasan pembenarannya, ide untuk mengebiri kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penjaga muruah negara menghadapi kejahatan luar biasa bernama korupsi sudah jelas tak mendapat simpati dari rakyat.

Unjuk rasa, pernyataan bersama, dan macam-macam saluran ekspresi untuk menyuarakan penolakan tersebut semakin gencar dilakukan. Rakyat, dari hampir seluruh lapisannya, bergerak bersama. Mereka seolah ingin mengirim pesan kepada wakil-wakil mereka di parlemen bahwa saat ini rakyat bukanlah pihak yang mudah dibodohi dan dimanfaatkan.

DPR boleh punya rencana, tapi kedaulatan tetap ada di tangan rakyat. Sudah selayaknya sebagai wakil rakyat, DPR tak sekadar mendengar, tetapi juga menerjemahkan suarasuara rakyat itu dalam ide, rencana, ataupun keputusan yang berpihak kepada rakyat. Ketika rakyat mencintai dan amat berharap pada aksi-aksi berani KPK memberangus virus korupsi, parlemen jelas tak punya alasan untuk melemahkan upaya tersebut.

Namun, seperti yang sudah-sudah, kita memang tak bisa terlalu mengandalkan mereka. DPR tak selalu ada di pihak rakyat. Mereka kerap dibutakan kepentingan, baik pribadi maupun partai, sehingga tak ragu mencampakkan suara rakyat. Kini saatnya rakyat menggantungkan harapan untuk penghentian pembahasan revisi UU KPK kepada Presiden. Alasannya, pertama, Presiden Republik Indonesia ialah pemimpin tertinggi yang dipilih langsung oleh rakyat.Bukan hal yang berlebihan bila ia memikul tanggung jawab besar untuk menomorsatukan kepentingan rakyat.Kedua, Presiden Joko Widodo berkali-kali menyatakan komitmennya untuk perang melawan korupsi sekaligus memperkuat lembaga pem berantasan korupsi. Karena itu, inilah saatnya publik menagih komitmen itu dalam wujud tindakan yang nyata.

Saat ini, secara teknis, Presiden Joko Widodo punya alasan kuat untuk mengabaikan ajakan DPR membahas RUU tersebut. Mengapa? Karena naskah akademik RUU tentang Revisi UU KPK masih jauh dari konkret, bahkan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR belum sepakat mengesahkan usul 45 anggota dewan itu menjadi usul DPR.

Presiden mestinya tidak terjebak pada agenda legislasi DPR sebelum mengetahui secara pasti substansi apa saja yang akan diubah dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut.Bila perlu, dengan mengikuti prosedur administrasi ketatanegaraan yang ada, Presiden bisa saja menarik kembali RUU tersebut dari prolegnas.

Hari ini Indonesia masih terkungkung oleh jeratan jejaring korupsi yang amat mengerikan. Perang ialah jalan satu-satunya untuk menumpas habis praktik lancung itu dari pucuk hingga ke akar, dan KPK semestinya menjadi ujung tombaknya. Darurat korupsi hanya akan bisa dilawan bila semua unsurnya memiliki kekuatan penuh.

Dengan konsepsi seperti itu, Presiden pilihan rakyat sudah seharusnya berdiri di baris paling depan untuk mencegah semua siasat, semua tipu muslihat untuk melemahkan dan mengebiri KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase revisi uu kpk

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif