Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) berjanji memperjuangkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU terkait Lembaga Antirasuah kembali mengemuka.
"Kalau beberapa serius ya pasti serius lah. Kalau soal berapa serius kan ngukuri piye coba? Jadi kalau seberapa serius ngukurnya susah. Karena di sini banyak kepentingan yang saling diperjuangkan. Jadi pasti banyak tarik menarik," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Ketua Komisi III DPR itu mengatakan revisi tersebut juga diinginkan dari Dewan Pengawas (Dewas) serta internal KPK. Bambang mengingatkan bahwa mengubah produk UU harus melalui berbagai tahapan.
"Nanti kalau perubahan atau revisi, perubahan Revisi UU, itu pun kan melewati prosedur RDP (rapat dengar pendapat), RDPU (rapat dengar pendapat umum). Kan macem-macem toh. Rapat umum. Jadi panjang lah. Jadi perlu ditata ulang lagi ya monggo," ujar Bambang.
Pada kesempatan sebelumnya, Bambang mendukung bila Dewas KPK mendorong Revisi UU KPK. Perubahan UU yang sudah berusia lima tahun itu dinilai penting untuk mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid tersebut.
Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) berjanji memperjuangkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Revisi UU terkait Lembaga Antirasuah kembali mengemuka.
"Kalau beberapa serius ya pasti serius lah. Kalau soal berapa serius kan ngukuri piye coba? Jadi kalau seberapa serius ngukurnya susah. Karena di sini banyak kepentingan yang saling diperjuangkan. Jadi pasti banyak tarik menarik," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Ketua Komisi III DPR itu mengatakan revisi tersebut juga diinginkan dari Dewan Pengawas (Dewas) serta internal
KPK. Bambang mengingatkan bahwa mengubah produk UU harus melalui berbagai tahapan.
"Nanti kalau perubahan atau revisi, perubahan Revisi UU, itu pun kan melewati prosedur RDP (rapat dengar pendapat), RDPU (rapat dengar pendapat umum). Kan macem-macem toh. Rapat umum. Jadi panjang lah. Jadi perlu ditata ulang lagi ya monggo," ujar Bambang.
Pada kesempatan sebelumnya, Bambang mendukung bila Dewas KPK mendorong
Revisi UU KPK. Perubahan UU yang sudah berusia lima tahun itu dinilai penting untuk mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)