Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. (Medcom.id/Fachri)
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. (Medcom.id/Fachri)

Revisi UU KPK Mengemuka, Nawawi: Menarik Tiap Periode Direvisi

Fachri Audhia Hafiez • 11 Juni 2024 14:36
Jakarta: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons wacana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Baginya, menarik beleid tersebut selalu dilakukan revisi di tiap periode jabatan.
 
"Menarik kalau tiap masa kepemimpinan dilakukan revisi kan, menjadi menarik malah," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
 
Dia tak menjawab lebih jauh ihwal bagian yang perlu direvisi. Nawawi mengingatkan bahwa KPK akan seperti apabila aturannya selalu diubah.

"Ya kalau sesuatu diubah-ubah terus kan seperti apa lembaganya, gitu kan," ujar Nawawi.
 
Baca juga: PDIP Klaim Serius Perjuangkan Revisi UU KPK

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilakan Dewas KPK mendorong Revisi UU KPK. DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.
 
"Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Menurut Bambang, usia UU KPK sudah lima tahun. Selain itu, perubahan juga penting untuk mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid itu.
 
"Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga," ujar Sekretaris Fraksi PDIP di DPR itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan