Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Dewan Pers Sampaikan Reformulasi Sejumlah Ketentuan di Revisi KUHP

Anggi Tondi Martaon • 23 Agustus 2022 18:52
Jakarta: Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak untuk mendengarkan masukan terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dewan Pers menyampaikan sejumlah reformulasi ketentuan karena dianggap mengancam kebebasan jurnalistik.
 
"Dewan Pers menganggap ada 20 pasal dalam revisi KUHP ini mengancam kebebasan pers," Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Ketentuan yang diminta direfomulasi, yaitu Pasal 188 ayat 2 tentang Perbuatan Mengganti Pancasila. Dewan Pers meminta agar ketentuan tersebut dilengkapi dengan tindakan kekerasan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila.

"Jadi delik materiel yang seharusnya dibuktikan apabila upaya penggantian itu dilakukan dengan kekerasan," kata dia.
 
Dewan Pers mengusulkan reformulasi terhadap Pasal 218 ayat 2 revisi KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Reformulasi diusulkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus ketentuan tersebut dalam berdasarkan putusan Nomor 013-022/PUU-IV Tahun 2006.
 
"Sehingga, rumusannya tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat martabat sebagaimana yang dimaksud ayat 1 Pasal 218," kata dia.
 

Baca: Menkumham: Tak Mudah Ubah KUHP yang Mengakomodasi Berbagai Kepentingan


Pasal 219 tentang Penyiaran Pernyataan yang dianggap menghina presiden dan wakil presiden juga diusulkan diubah. Ketentuan tersebut diminta disempurnakan dengan pengecualian terhadap kegiatan jurnalistik.
 
"Pasal 219 direfomulasi tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat martabat sebagaimana maksud ayat 1 Pasal 218 jika dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri," ujar dia.
 
 
Halaman Selanjutnya
Dewan Pers juga meminta Pasal…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan