Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Dewan Pers Sampaikan Reformulasi Sejumlah Ketentuan di Revisi KUHP

Anggi Tondi Martaon • 23 Agustus 2022 18:52

Dewan Pers juga meminta Pasal 240 tentang Penghinaan terhadap Pemerintahan yang Sah Berujung pada Kerusuhan. Dewan Pers mengusulkan agar dimasukkan delik materiel dalam ketentuan tersebut dengan menambahkan kalimat dengan maksud sehingga mengakibatkan terjadinya.
 
"Pasal 240 ayat 2 dilengkapi dengan tidak merupakan penghinaan kepada pemerintah sebagaimana yang dimaksud ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk jurnalistik atau kepentingan umum," kata dia.
 
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menambahkan pihaknya menginginkan agar ada reformulasi pada Pasal 246 revisi KUHP tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum. Pada Pasal 246 huruf a tentang Menghasut Orang untuk Melakukan Tindak Pidana, Dewan Pers meminta dimasukkan ketentuan pembuktian.

"Sehingga, pembuktiannya menjadi lebih empirik dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
 
Reformulasi juga dilakukan terhadap Pasal 246 huruf b tentang Mengajak Publik Secara Terang-terangan untuk Melawan Penguasa Umum dengan Kekerasan. Menurut dia, ketentuan tersebut memiliki artian yang sangat luas dan menyulitkan wartawan.
 
"Saya kira rumusan ini sangat penting memiliki artian luas dari paling atas seperti presiden sampai lurah barangkali dan itu akan sangat merepotkan jika wartawan tidak bisa meliput sampai level paling bawah," kata dia.
 
Berikutnya, Pasal 247 tentang Penyiaran Hasutan agar Melakukan Tindak Pidana atau Melawan Penguasa Umum dengan Kekerasan. Dewan Pers mengajukan reformulasi penambahan ajakan kepada publik secara terang-terangan. Sebab, frasa menghasut tersebut berpotensi multitafsir.
 
Selanjutnya, Pasal 263 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Disarankan, berita yang disiarkan insan jurnalistik dan dianggap hoaks disarankan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dipidana.
 
"Kalau ini masuk maka potensi kriminalisasi pers menjadi terbuka," kata dia.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan