Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Dewan Pers Sampaikan Reformulasi Sejumlah Ketentuan di Revisi KUHP

Anggi Tondi Martaon • 23 Agustus 2022 18:52

Dewan pers kemudian mengusulkan reformulasi ketentuan tersebut dengan memasukkan kalimat mendapatkan keuntungan ekonomi dan politik. "Jadi tambahan ini mempertegas ada maksud tertentu dari orang yang ingin menyebarkan itu," kata dia.
 
Terakhir, Dewan Pers meminta reformulasi Pasal 281 huruf c tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan. Dewan Pers berharap agar pelarangan publikasi proses peradilan hanya untuk persidangan tertentu. Seperti peradilan asusila dan anak-anak yang diwajibkan tertutup.
 
"Kalau terbuka saya mohon untuk dipertimbangkan untuk kami bisa mengakses pengadilan karena publik berhak untuk tahu proses itu," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menyambut baik masukan dari Dewan Pers. Komisi III DPR akan mengupayakan mengakomodasi masukan yang disampaikan.
 
Namun, Sekretaris Fraksi Gerindra itu menyarankan agar Dewan Pers melakukan audiensi dan menyampaikan berbagai masukan itu kepada perwakilan pemerintah. Sehingga, pembuat peraturan perundang-undangan menerima masukan yang disampaikan.
 
"Kita berharap kalau belum ketemu tim ahli pemerintah kami berharap agar bisa ketemu dengan mereka agar gayung bersambut. Kalau tidak bersambut juga kita revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentan Pers, kita jadikan lex specialis," kata Desmond.
 
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta masukan Dewan Pers diakomodasi. Sehingga, revisi KUHP selaras dengan UU Pers.
 
"Saya tidak beradu argumentasi, tapi saya ingin mengatakan sudah selayaknya ini harus kita perjuangkan karena ini sudah lama sekali agar UU Pers sejalan dan senapas dengan revisi KUHP tadi," ujar Hinca.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan