Ilustrasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut RUU Masyarakat Adat segera disahkan. MI/Susanto.
Ilustrasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut RUU Masyarakat Adat segera disahkan. MI/Susanto.

Klaim Hutan Adat Harus Sesuai Koridor Hukum

Media Indonesia.com • 18 September 2020 05:13

Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan, Simpun Sampurna. Polemik atas klaim hutan adat di Desa Kinipan harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang ada.
 
"Pemerintah harus bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat terutama di Kinipan karena Kinipan jauh sebelum negara ini ada, sudah ada Kinipan dan itu penting dilindungi hak-haknya," katanya.
 
Baca: Sengkarut Permasalahan Masyarakat Adat

Menurut Simpun, dalam regulasi yang telah diamanatkan bahwa ada atau tidak adanya keberadaan hutan adat, tentunya panitia masyarakat hukum adat dibentuk untuk menyelesaikan polemik tersebut.
 
Anggota Komisi IV Sulaeman Hamzah mengatakan dalam kunjungan bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong ke Desa Kinipan disepakati klaim wilayah adat itu dapat diakomodasi melalui skema hutan adat, atau perhutanan sosial dengan mempertimbangkan aspirasi pada areal yang masih berhutan.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan