Ilustrasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut RUU Masyarakat Adat segera disahkan. MI/Susanto.
Ilustrasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut RUU Masyarakat Adat segera disahkan. MI/Susanto.

Sengkarut Permasalahan Masyarakat Adat

Kautsar Widya Prabowo • 27 Agustus 2020 20:48
Jakarta: Permasalahan masyarakat adat dinilai tidak hanya seputar kepemilikan dan hak pengelolaan lahan. Masalah juga ada pada pengakuan kearifan lokal.
 
Staf Ahli Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Bidang Sosio-Antropologi, Tukul Rameyo, mengungkapkan kearifan lokal masyarakat adat dapat menjadi sumber pengetahuan. Kearifan lokal menjadi salah satu tujuan strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
 
"Upaya ini untuk melindungi hak-hak kebudayaan masyarakat adat," ujar Tukul dalam dalam diskusi daring bertema Urgensi UU Masyarakat Hukum Adat Dalam Bingkai NKRI, yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 bekerja sama dengan DPP Partai NasDem Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis, Kamis, 27 Agustus 2020.

Inisiator RUU Masyarakat Hukum Adat Muchtar Luthfi Mutty mengungkapkan kekecewaanya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Adat. RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi UU.
 
"Omong kosong kita bicara Bhinneka Tunggal Ika bila untuk RUU Masyarakat Hukum Adat tidak bisa disahkan," katanya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan