Jakarta: Permasalahan masyarakat adat dinilai tidak hanya seputar kepemilikan dan hak pengelolaan lahan. Masalah juga ada pada pengakuan kearifan lokal.
Staf Ahli Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Bidang Sosio-Antropologi, Tukul Rameyo, mengungkapkan kearifan lokal masyarakat adat dapat menjadi sumber pengetahuan. Kearifan lokal menjadi salah satu tujuan strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Upaya ini untuk melindungi hak-hak kebudayaan masyarakat adat," ujar Tukul dalam dalam diskusi daring bertema Urgensi UU Masyarakat Hukum Adat Dalam Bingkai NKRI, yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 bekerja sama dengan DPP Partai NasDem Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis, Kamis, 27 Agustus 2020.
Inisiator RUU Masyarakat Hukum Adat Muchtar Luthfi Mutty mengungkapkan kekecewaanya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Adat. RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi UU.
"Omong kosong kita bicara Bhinneka Tunggal Ika bila untuk RUU Masyarakat Hukum Adat tidak bisa disahkan," katanya.
Menurut Luthfi, sudah dua periode keanggotaan DPR membahas RUU yang tak kunjung tuntas itu. Ada dua pihak yang menghambat realisasi UU Masyarakat Hukum Adat, yaitu pemerintah dan korporasi.
Pemerintah terkesan tidak ikhlas berbagi kekuasaan dan kewenangan dengan masyarakat adat di sejumlah wilayah. Sedangkan korporasi dinilai tidak menginginkan banyak institusi terlibat dalam setiap kegiatan usahanya, terutama di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
Baca: Aliansi Masyarakat Adat Kecewa RUU Adat Gagal Disahkan
Sementara itu, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Dewan Adat Keraton Surakarta, Eddy Wirabhumi meminta pemerintah tak mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam membahas masyarakat adat.
"Harus duduk bersama agar persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat adat tidak selalu diabaikan," ujarnya.
Jakarta: Permasalahan
masyarakat adat dinilai tidak hanya seputar kepemilikan dan hak pengelolaan lahan. Masalah juga ada pada pengakuan kearifan lokal.
Staf Ahli Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Bidang Sosio-Antropologi, Tukul Rameyo, mengungkapkan kearifan lokal masyarakat adat dapat menjadi sumber pengetahuan. Kearifan lokal menjadi salah satu tujuan strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Upaya ini untuk melindungi hak-hak kebudayaan masyarakat adat," ujar Tukul dalam dalam diskusi daring bertema Urgensi UU Masyarakat Hukum Adat Dalam Bingkai NKRI, yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 bekerja sama dengan DPP Partai NasDem Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis, Kamis, 27 Agustus 2020.
Inisiator RUU Masyarakat Hukum Adat Muchtar Luthfi Mutty mengungkapkan kekecewaanya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (
RUU) Hukum Adat. RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi UU.
"Omong kosong kita bicara Bhinneka Tunggal Ika bila untuk RUU Masyarakat Hukum Adat tidak bisa disahkan," katanya.