Ilustrasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut RUU Masyarakat Adat segera disahkan. MI/Susanto.
Ilustrasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut RUU Masyarakat Adat segera disahkan. MI/Susanto.

Sengkarut Permasalahan Masyarakat Adat

Kautsar Widya Prabowo • 27 Agustus 2020 20:48

Menurut Luthfi, sudah dua periode keanggotaan DPR membahas RUU yang tak kunjung tuntas itu. Ada dua pihak yang menghambat realisasi UU Masyarakat Hukum Adat, yaitu pemerintah dan korporasi.
 
Pemerintah terkesan tidak ikhlas berbagi kekuasaan dan kewenangan dengan masyarakat adat di sejumlah wilayah. Sedangkan korporasi dinilai tidak menginginkan banyak institusi terlibat dalam setiap kegiatan usahanya, terutama di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
 
Baca: Aliansi Masyarakat Adat Kecewa RUU Adat Gagal Disahkan

Sementara itu, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Dewan Adat Keraton Surakarta, Eddy Wirabhumi meminta pemerintah tak mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam membahas masyarakat adat.
 
"Harus duduk bersama agar persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat adat tidak selalu diabaikan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan