Ilustrasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut RUU Masyarakat Adat segera disahkan. MI/Susanto.
Ilustrasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut RUU Masyarakat Adat segera disahkan. MI/Susanto.

Klaim Hutan Adat Harus Sesuai Koridor Hukum

Media Indonesia.com • 18 September 2020 05:13

“Yang kedua terhadap masyarakat Desa Kinipan yang setuju dengan adanya plasma perkebunan sawit agar dapat diakomodasi oleh korporasi. Yang ketiga terhadap masyarakat di luar Desa Kinipan dan telah melakukan kerja sama plasma kebun dengan koperasi tadi agar diteruskan kerja sama dengan baik,” jelasnya.
 
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan penetapan hutan adat merupakan hasil usulan dari pemerintah daerah maupun masyarakat hukum adat.
 
“Dari situ kita akan verifikasi untuk memastikan bahwa objeknya di tanah hutan adat itu ternyata berada hak-hak yang lain. Itu coba kita fasilitasi. Setelah verifikasi, baru kita tetapkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan