Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. MI/Rommy Pujianto
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. MI/Rommy Pujianto

Kaleidoskop 2021: Moeldoko Kudeta AHY Hingga Dorongan Presidential Threshold 0%

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Desember 2021 15:38

Revisi UU Pemilu

Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih terus isu yang didorong beberapa pihak. Upaya ini dilakukan dengan mendorong penurunan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden).
 
Padahal, DPR dan pemerintah sudah sepakat menunda revisi UU Pemilu. Artinya, perombakan beleid tersebut tak akan dilakukan dalam waktu dekat.
 
Pemerintah beranggapan UU Pemilu sudah berjalan dengan baik. Sehingga, belum perlu direvisi.

"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
 
Baca: Revisi UU Pemilu Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Presidential Threshold 0 Persen

Namun, di tengah kesepakatan antara pemerintah dan DPR itu, muncul suara-suara agar ada perubahan presidential threshold. Partai Demokrat mengusulkan presidential threshold 0 persen.
 
Pakar hukum tata negara Refly Harun juga ikut-ikutan bersuara soal presidential threshold. Menurut Refly, presidential threshold merusak kontestasi pemilihan presiden (pilpres).
 
"Kita harus selamatkan Indonesia dengan menolak presidential threshold atau jadikan presidential threshold 0," kata Refly melalui siaran video yang ditayangkan dalam diskusi Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB), dikutip Kamis, 2 Desember 2021.
 
Bahkan, isu presidential threshold turut dibahas Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti saat bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. La Nyalla meminta presidential threshold menjadi 0 persen.
 
Dia beranggapan presidential threshold sebesar 20 persen hanya akan menciptakan presiden boneka. Apalagi, sudah ada tujuh partai politik berkoalisi, yang jumlahnya menguasai 82 persen kursi di DPR. Atas dalih itu, La Nyalla menilai tidak mungkin ada calon presiden, selain dari kubu tersebut.
 
Baca: Hanya PAN dan Demokrat Pendukung Presidential Threshold 0%
 
Namun, keinginan sejumlah pihak menghapus presidential threshold tampaknya sulit terwujud. DPR bersikeras tetap pada kesepakatan awal dengan pemerintah. Menunda revisi UU Pemilu.
 
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan UU Pemilu masih relevan dengan kondisi politik saat ini. Selain itu, jika revisi dilakukan saat ini, akan berbenturan dengan agenda Pemilu 2024.
 
"Tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian mungkin akan terganggu kalau kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.
 
Menurut dia, DPR tetap menampung aspirasi masyarakat ihwal desakan merevisi payung hukum penyelenggaran pesta demokrasi nasional itu. Salah satu isu yang kerap disinggung, yakni ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
 
"Proses revisi UU Pemilu itu mungkin dilakukan, tetapi nanti," jelas politikus Partai Gerindra itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan