Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. MI/Rommy Pujianto
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. MI/Rommy Pujianto

Kaleidoskop 2021: Moeldoko Kudeta AHY Hingga Dorongan Presidential Threshold 0%

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Desember 2021 15:38

SBY Buka Pintu Perang

SBY kecewa dan malu dengan kekisruhan di Demokrat. Apalagi, Moeldoko, orang yang dia bantu kariernya di militer, ikut terlibat dalam kekisruhan di partainya.
 
SBY adalah yang mengangkat Moeldoko sebagai panglima TNI pada 30 Agustus 2013. Ibarat peribahasa, air susu dibalas air tuba, Moeldoko yang diangkat menjadi panglima TNI, justru mengacak-acak partai politik yang ia bangun dengan banyak pengorbanan.
 
"Rasa malu dan bersalah saya yang dulu beberapa kali memberikan kepercayaan dan jabatan kepadanya. Saya memohon ampun kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa atas kesalahan saya itu," kata SBY.

SBY menyebut perbuatan Moeldoko jauh dari sikap ksatria dan nilai-nilai moral. Dia mengajak segenap kader sah Demokrat untuk sama-sama berjuang demi tegaknya keadilan. Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu secara terang-terangan menggunakan narasi 'perang' demi mempertahankan kedaulatan Demokrat.
 
"Perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan dan kemandirian partai adalah perjuangan yang suci dan mulia. Ibarat peperangan, perang yang kita lakukan adalah perang yang dibenarkan. Sebuah perang war of mases setting sebuah just war, perang untuk mendapatkan keadilan. Semoga Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa menuntun langkah kita, serta memberikan pertolongan kepada kita semua," tegas dia.

KLB Ilegal

DPP Demokrat juga merespons sinis KLB yang mengukuhkan Moeldoko sebagai ketua umum. Mereka menyebut KLB itu ilegal karena tidak sesuai dengan aturan di Demokrat.
 
AHY menyebut ada syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menggelar KLB. Syarat itu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

Berikut syarat menggelar KLB versi AHY:

  1. Pelaksanaan KLB harus didukung dan dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC Demokrat
  2. Pelaksanaan KLB harus sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Kubu Moeldoko tak memenuhi kedua syarat utama itu untuk menggelar KLB. Namun, kubu Moeldoko tak menghiraukan sikap DPP Demokrat.
 
Mereka pun diam-diam mendaftarkan kepengurusan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Langkah kubu Moeldoko itu dilawan oleh DPP Demokrat.
 
Di pimpin AHY, DPP Demokrat mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta. Mereka menyerahkan boks yang berisikan bukti-bukti bahwa pelaksanaan KLB 'cacat' hukum.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan