Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. MI/Rommy Pujianto
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. MI/Rommy Pujianto

Kaleidoskop 2021: Moeldoko Kudeta AHY Hingga Dorongan Presidential Threshold 0%

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Desember 2021 15:38

Kepengurusan Moeldoko Ditolak

Pada Rabu, 31 Maret 2021, DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY bisa bernapas lega. Kemenkumham  menolak kepengurusan Moeldoko.
 
Alasannya, kubu Moeldoko tak bisa menyertakan kelengkapan dokumen struktural di daerah. Padahal, mereka sudah diberikan waktu melengkapinya.
 
"Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan ditolak," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca: Demokrat Meyakini Moeldoko Tak Akan Menyerah
 
Salah satu yang tidak dipenuhi kubu Moeldoko, yaitu kelengkapan dokumen struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Lalu, tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC.
 
DPP Demokrat beranggapan penolakan Kemenkumham atas kepengurusan kubu Moeldoko menjadi akhir dari dualisme Demokrat. AHY pun makin menegaskan sebagai ketua umum Demokrat yang sah.

Bertarung di Pengadilan

Namun, kubu Moeldoko tetap ngotot ingin menjadi kepengurusan yang sah. Mereka kembali mengambil langkah hukum untuk menggulingkan kepengurusan AHY.
 
Mereka menggugat keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Kubu Moeldoko menilai AD/ART Demokrat melanggar aturan formal dan materiel. Gugatan ini pun akhirnya kandas.
 
Kubu Moeldoko juga menggugat putusan Menkumham yang menolak pengesahan KLB Deli Serdang. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan demokrasi," kata kuasa hukum DPP Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.

Berikut dalih hukum kubu Moeldoko menggugat putusan Menkumham:

  1. KLB konstitusional karena diikuti pemilik suara sah, yaitu pengurus Demokrat kabupaten/kota dan provinsi.
  2. KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta AD/ART Partai Demokrat Tahun 2015.
  3. KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Demokrat di daerah-daerah
Setali tiga uang, gugatan kubu Moeldoko kembali kandas. PTUN menolak gugatan soal KLB Demokrat.
 
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan