Jakarta: Komisi V DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perubahan ketentuan dilakukan dengan mengadopsi berbagai perkembangan zaman.
Wakil Ketua Komisi V Syarief Abdullah Alkadrie menyampaikan salah satu tujuan pembahasan revisi UU LLAJ yakni terkait payung hukum teknologi transportasi umum. Salah satunya, ojek maupun taksi daring.
"Harus dong (masuk UU LLAJ). Kan ojek online itu masuk kategori angkutan umum sekarang," kata Syarief kepada Medcom.id, Jumat, 21 Agustus 2020.
Politikus NasDem itu mengungkapkan tujuan ojek daring diatur dalam revisi UU LLAJ sebagai bentuk kepastian hukum transportasi roda dua itu sebagai transportasi umum. Selain itu, UU baru akan merumuskan perlindungan kepada pengguna ojek daring.
Selain ojek daring, revisi UU LLAJ mengakomodasi ketentuan surat izin mengemudi (SIM) tak lagi harus diperbarui lima tahun sekali. Dia ingin dokumen wajib berkendara itu seperti kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
"Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK (surat tanda nomor kendaraan) maupun BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor)," sebut dia.
Baca: Pengemudi Ojol Protes Revisi UU Lalu Lintas
Meski memiliki tujuan besar, revisi UU LLAJ masih jalan di tempat. Syarief meminta proses harmonisasi segera dilakukan.
"Kami (Komisi V) ingin pembahasan aturan ini segera dilanjutkan dan disahkan akhir tahun nanti," ujar dia.
Jakarta: Komisi V DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perubahan ketentuan dilakukan dengan mengadopsi berbagai perkembangan zaman.
Wakil Ketua Komisi V Syarief Abdullah Alkadrie menyampaikan salah satu tujuan pembahasan revisi UU LLAJ yakni terkait payung hukum teknologi transportasi umum. Salah satunya, ojek maupun taksi daring.
"Harus dong (masuk UU LLAJ). Kan ojek
online itu masuk kategori angkutan umum sekarang," kata Syarief kepada
Medcom.id, Jumat, 21 Agustus 2020.
Politikus NasDem itu mengungkapkan tujuan ojek daring diatur dalam revisi UU LLAJ sebagai bentuk kepastian hukum transportasi roda dua itu sebagai transportasi umum. Selain itu, UU baru akan merumuskan perlindungan kepada pengguna
ojek daring.
Selain ojek daring, revisi UU LLAJ mengakomodasi ketentuan surat izin mengemudi (SIM) tak lagi harus diperbarui lima tahun sekali. Dia ingin dokumen wajib berkendara itu seperti kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
"Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK (surat tanda nomor kendaraan) maupun BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor)," sebut dia.
Baca:
Pengemudi Ojol Protes Revisi UU Lalu Lintas
Meski memiliki tujuan besar, revisi UU LLAJ masih jalan di tempat. Syarief meminta proses harmonisasi segera dilakukan.
"Kami (Komisi V) ingin pembahasan aturan ini segera dilanjutkan dan disahkan akhir tahun nanti," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)