Wakil Ketua Komisi V Syarief Abdullah Alkadrie menyampaikan salah satu tujuan pembahasan revisi UU LLAJ yakni terkait payung hukum teknologi transportasi umum. Salah satunya, ojek maupun taksi daring.
"Harus dong (masuk UU LLAJ). Kan ojek online itu masuk kategori angkutan umum sekarang," kata Syarief kepada Medcom.id, Jumat, 21 Agustus 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Politikus NasDem itu mengungkapkan tujuan ojek daring diatur dalam revisi UU LLAJ sebagai bentuk kepastian hukum transportasi roda dua itu sebagai transportasi umum. Selain itu, UU baru akan merumuskan perlindungan kepada pengguna ojek daring.
Selain ojek daring, revisi UU LLAJ mengakomodasi ketentuan surat izin mengemudi (SIM) tak lagi harus diperbarui lima tahun sekali. Dia ingin dokumen wajib berkendara itu seperti kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.