Ilustrasi. Foto: MI/Abdus Syukur
Ilustrasi. Foto: MI/Abdus Syukur

Keputusan Menag Soal Majelis Masyayikh Disesalkan

Wandi Yusuf • 31 Desember 2021 15:11
Jakarta: Keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan sembilan anggota Majelis Masyayikh disesalkan. Hal itu dinilai menyalahi aturan.
 
"Menteri hanya bertugas menetapkan. Untuk proses pemilihan bakal calon hingga penetapan calon sepenuhnya kewenangan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA)," kata pengasuh pesantren sekaligus Anggota Majelis Syura Persatuan Ummat Islam, KH Ahmadie Thaha, melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Desember 2021.
 
Ahmadie merujuk pada UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Majelis Masyayikh harus dibentuk sebagai instrumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Mutu ini meliputi aspek peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya, penguatan pengelolaan, serta peningkatan dukungan sarana dan prasarana pesantren.

Selanjutnya, tambah dia, Pasal 75 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2020 menegaskan menteri hanya bertugas menetapkan Majelis Masyayikh. Pemilihan calon sepenuhnya wewenang tim AHWA.
 
Salah satu anggota tim AHWA, KH Ahmad Taufiq A Rahman, juga menyatakan kekecewaannya. Dia kecewa lantaran, dari 21 nama calon anggota Majelis Masyayikh yang diusulkan, hanya 9 orang yang dikukuhkan.
 
"Saya sangat kecewa dengan keputusan Menag yang mencoret sebagian besar nama yang kami sampaikan untuk dikukuhkan," kata Ahmad Taufik.
 
Anggota Tim AHWA lainnya, KH Agus Budiman, membeberkan proses panjang pemilihan calon anggota Majelis Masyayikh. Tim AHWA berhasil menyeleksi bakal calon dan selanjutnya memilih 22 nama sebagai calon tetap Majelis Masyayikh.
 
Baca: Menteri Agama Diminta Jelaskan Alasan Pecat 4 Dirjen
 
Dalam prosesnya, seorang calon menyatakan tak bersedia dan akhirnya tim AHWA menetapkan 21 nama. Sesuai peraturan, ke-21 nama inilah yang disampaikan tim AHWA kepada Menag. Tugas Menag adalah menetapkan minimal 9 dan maksimal 17 anggota Majelis Masyayikh.
 
"Bukannya menetapkan nama-nama calon yang disampaikan tim AHWA, Menag malah memilih hanya sembilah nama," kata Kiai Agus Budiman.
 
Halaman Selanjutnya
Kesembilan nama itu pun hanya…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan