Ilustrasi. Foto: MI/Abdus Syukur
Ilustrasi. Foto: MI/Abdus Syukur

Keputusan Menag Soal Majelis Masyayikh Disesalkan

Wandi Yusuf • 31 Desember 2021 15:11
Kesembilan nama itu pun hanya berasal dari kelompok atau unsur pesantren salafiyah dan menafikan keberadaan wakil dari pesantren khalafiyah (modern). Menurutnya, hal itu melabrak prinsip proporsionalitas yang diamanatkan undang-undang.
 
Kiai Agus melanjutkan Menag idealnya menempatkan 17 anggota di Majelis Masyayikh. Alasannya karena ini Majelis Masyayikh pertama yang harus bekerja ekstra dalam menata organisasi dan membuat peraturan terkait penjaminan mutu pesantren.

Berencana menggugat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) KH Lukmanul Hakim menyatakan akan berjuang meluruskan keputusan Menag terkait Majelis Masyayikh ini. Jika Menag tak mencabut keputusannya, atau paling tidak memperbaikinya, bukan mustahil ia bersama sejumlah pihak akan menggugat di pengadilan.
Keputusan Menag Soal Majelis Masyayikh Disesalkan
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: MI/Adam Dwi
 
Dia menjelaskan FKPM serius membuat usulan nama-nama untuk dibawa tim AHWA. Nama-nama itu telah digodok dan dibahas dalam beberapa kali rapat. Dengan harapan Majelis Masyayikh dapat mengemban tugasnya yang berat, yakni meningkatkan mutu pesantren.

"Dengan komposisi Majelis Masyayikh yang tak melibatkan beragam unsur pesantren, seperti apa kesungguhan Kementerian Agama dalam meningkatkan dan menjamin mutu pesantren," kata Lukmanul.
 
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan anggota Majelis Masyayikh yang terdiri atas sembilan orang kiai. Yaqut mengatakan Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. 
 
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," kata Menag dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Desember 2021. 
 
Gus Yaqut, nama sapaannya, menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan