Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sistem e-Rekap Disebut Bisa Jadi Alat Kontrol Publik

Indriyani Astuti • 26 Agustus 2020 06:00

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan sistem e-rekap belum dapat menggantikan rekapitulasi berjenjang manual. Raka menjelaskan e-rekap dirancang menggunakan data berbasis pada TPS.
 
Setelah proses pemungutan suara dilakukan seperti biasa di TPS, penghitungan suara dilakukan dan petugas TPS mengisinya di formulir C1. Pada aplikasi situng (sistem penghitungan) milik KPU, formulir C1 tersebut dipindai, dan diunggah ke aplikasi situng. Namun, pada sistem rekapitulasi elektronik, petugas hanya memfoto formulir C1, kemudian hasilnya diunggah di panitia pemilihan kecamatan (PPK) tingkat kecamatan atau langsung ke KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota dan KPU provinsi untuk pemilihan gubernur.

Kampanye daring

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan peraturan terkait kampanye daring untuk Pilkada 2020. Menurut dia, KPU dan Bawaslu harus segera mengatur kampanye daring.
 
“Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan,” ujar Guspardi.

Baca: KPU-Bawaslu Harus Satu Persepsi Soal Teknis Kampanye Pilkada 2020
 
Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi covid-19. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan